Hukum Bank Konvensional

Soal bank konvensional telah seringkali dibahas.

Www.freepik.com
Hukum Bank Konvensional
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, 

Baca Juga

Quraish Shihab Menjawab

Assalamu'alaikum wr wb,

Ada yang berpendapat bank konvensional hukumnya haram. Namun, ada juga yang berpendapat boleh karena dianggap darurat. Pasalnya, kita masih belum mampu keluar dari sistem bank konvensional tersebut.

Menurut yang berpendapat haram, orang yang bekerja di bank-bank tersebut pun haram hukumnya karena makan gaji dari hasil riba (haram). Kalau diikuti, Bank Indonesia (sebagai induk semua bank di Indonesia) pun masih memakai sistem konvensional.

Yaitu, menganut sistem bunga yang dianggap riba (haram) oleh pendapat pertama. Sampai sekarang pun, untuk penyelenggaraan haji masih banyak jamaah yang menggunakan jasa bank konvensional. Bagaimana tanggapan Bapak tentang hal ini. Terima kasih. Wassalam,

Djas Winata

Jl. Dewi Kunti 14 Bogor

Jawaban:

Sdr Winata,

Soal bank konvensional telah seringkali dibahas dan hingga kini belum ada kata sepakat. Tahun 1976 di Mesir diadakan diskusi yang sangat berbobot dipimpin oleh Syekh Muhammad Faraj As-sanhuri dan dihadiri oleh 14 ulama yang sangat terkemuka.

Lima mewakili Mazhab Hanafi, empat mewakili Mazhab Maliki, tiga Mazhab Syafi'i, dan seorang bermazhab Hanbali. Di akhir diskusi tersebut, empat ulama mengharamkan, sembilan membolehkan dan seorang belum dapat memberi putusan.

Selanjutnya, Mufti Mesir Syekh Al-Azhar Sayyid Muhammad Thanthawi cenderung membolehkan bank konvensional/deposito dalam berbagai bentuknya walau dengan penentuan bunga terlebih dahulu. Menurutnya, di samping penentuan tersebut menghalangi adanya perselisihan atau penipuan di kemudian hari, juga karena penentuan bunga dilakukan setelah perhitungan yang teliti, dan terlaksana antara nasabah dengan bank atas dasar kerelaan mereka.

Terlebih, perbankan menjadi salah satu pilar utama dari pembangunan ekonomi secara khusus dan pembangunan nasional secara umum, yang manfaatnya kembali kepada seluruh masyarakat. Pada 27 Ramadhan 1423 H/2 Desember 2002 M, Majma al-Buhust al-Islamiyah salah satu badan tertinggi al-Azhar, mengadakan rapat membahas soal bank konvensional yang dipimpin oleh Syekh Al-Azhar.

 

Forum itu memutuskan: "Mereka yang bertransaksi dengan atau bank-bank konvensional dan menyerahkan harta dan tabungan mereka kepada bank agar menjadi wakil mereka dalam menginvestasikannya dalam berbagai kegiatan yang dibenarkan, dengan imbalan keuntungan yang diberikan kepada mereka serta ditetapkan terlebih dahulu pada waktu-waktu yang disepakati bersama orang-orang yang bertransaksi dengannya atas harta-harta itu, maka transaksi dalam bentuk ini adalah halal tanpa syubhat (kesamaran), karena tidak ada teks keagamaan di dalam Alquran atau dari Sunnah Nabi yang melarang transaksi di mana ditetapkan keuntungan atau bunga terlebih dahulu, selama kedua belah pihak rela dengan bentuk transaksi tersebut."

Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil. Tetapi (hendaklah) dengan perniagaan yang berdasar kerelaan di antara kamu. (QS. an-Nisa': 29).

Dikemukakan juga dalam fatwa tersebut bahwa boleh jadi ada yang berkata: "Bank-bank tersebut dapat merugi, maka bagaimana mereka menetapkan keuntungan terlebih dahulu bagi investor? Jawabannya:

"Kalau bank itu merugi dalam satu transaksi, dia dapat memperoleh keuntungan dalam banyak transaksi lainnya. Dengan demikian keuntungan ini dapat menutupi kerugian itu.

Di samping itu, dalam keadaan rugi dapat saja persoalan dikembalikan kepada pengadilan. Kesimpulannya, penetapan keuntungan terlebih dahulu bagi mereka yang menginvestasikan harta mereka melalui bank-bank atau selain bank adalah halal dan tanpa syubhat dalam transaksi itu. Ini termasuk dalam persoalan "Al-Mashalih Al-Mursalah", bukannya termasuk persoalan aqidah atau ibadat-ibadat yang tidak boleh dilakukan atas perubahan atau penggantian.

Tetapi, tentu saja ada ulama yang tidak setuju. Agaknya kita dapat berkata bahwa bank-bank Syariah yang melaksanakan kegiatannya antara lain dalam bentuk mudharabah dan lain-lain, dapat dipastikan sejalan dengan tuntunan agama. Namun demikian, bank konvensional tidak dapat dipastikan keharamannya, bahkan dia pun boleh jadi halal. Ini terbukti dengan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang sangat berwenang itu.

Memperoleh gaji/honorarium dari bank-bank tersebut dapat dibenarkan, bahkan kendati bank-bank konvensiobnal itu melakukan transaksi riba. Bekerja dan memperoleh gaji di sana pun masih dapat dibenarkan selama bank tersebut mempunyai aktivitas lain yang sifatnya halal. Begitu fatwa Mufti Mesir yang lalu, Syekh Jad al-Haq. Wa Allah A'lam.

  • Artikel ini sebelumnya dimuat di Harian Republika pada Jumat, 12 Desember 2003.

 
Berita Terpopuler