Aksi Teatrikal Sampah Masyarakat di Depan Gedung KPK

Aksi teatrikal itu untuk mengkritik pelanggaran kode etik pejabat publik.

Massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melakukan aksi teatrikal di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (31/8/2021). Aksi teatrikal itu untuk mengkritik para pejabat publik yang yang melakukan pelanggaran Kode Etik, Hak Asasi Manusia (HAM), pidana, dan koruptor.

Massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melakukan aksi teatrikal di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (31/8/2021). Aksi teatrikal itu untuk mengkritik para pejabat publik yang yang melakukan pelanggaran Kode Etik, Hak Asasi Manusia (HAM), pidana, dan koruptor.

Massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melakukan aksi teatrikal di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (31/8/2021). Aksi teatrikal itu untuk mengkritik para pejabat publik yang yang melakukan pelanggaran Kode Etik, Hak Asasi Manusia (HAM), pidana, dan koruptor.

Massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melakukan aksi teatrikal di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (31/8/2021). Aksi teatrikal itu untuk mengkritik para pejabat publik yang yang melakukan pelanggaran Kode Etik, Hak Asasi Manusia (HAM), pidana, dan koruptor.

Massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melakukan aksi teatrikal di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (31/8/2021). Aksi teatrikal itu untuk mengkritik para pejabat publik yang yang melakukan pelanggaran Kode Etik, Hak Asasi Manusia (HAM), pidana, dan koruptor.

Rep: M Risyal Hidayat Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melakukan aksi teatrikal di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (31/8/2021). Aksi teatrikal itu untuk mengkritik para pejabat publik yang yang melakukan pelanggaran Kode Etik, Hak Asasi Manusia (HAM), pidana, dan koruptor. 

 
Berita Terpopuler