Bupati dan Tiga Pejabat Jember Kembalikan Honor Pemakaman

Honor senilai Rp 282 juta dikembalikan ke kas daerah.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas pemikul jenazah mengenakan alat pelindung diri (APD) memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19.
Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER — Bupati Jember Jawa Timur Hendy Siswanto dan tiga pejabat Tim Pemakaman Jenazah Covid-19 mengembalikan honor senilai Rp 282 juta ke kas daerah.

Selain mengembalikan honor pemakaman jenazah Covid-19, Bupati berjanji akan melakukan evaluasi surat keputusan kegiatan penanganan Covid-19 di Jember. (Hamka Agung Balya/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)

 
Berita Terpopuler