Ajay terbukti menerima gratifikasi proyek pengembangan RSU Kasih Bunda Cimahi.
Terdakwa kasus proyek pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi yang juga Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dengan hukuman dua tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp100 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar karena terbukti menerima gratifikasi proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi.
Terdakwa kasus proyek pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi yang juga Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dengan hukuman dua tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp100 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar karena terbukti menerima gratifikasi proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi.
Terdakwa kasus proyek pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi yang juga Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dengan hukuman dua tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp100 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar karena terbukti menerima gratifikasi proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi. Foto: Republika/Abdan Syakura
Terdakwa kasus proyek pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi yang juga Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (kiri) berbincang dengan kuasa hukum saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dengan hukuman dua tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp100 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar karena terbukti menerima gratifikasi proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi. Foto: Republika/Abdan Syakura
Terdakwa kasus proyek pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi yang juga Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dengan hukuman dua tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp100 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar karena terbukti menerima gratifikasi proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi. Foto: Republika/Abdan Syakura
Terdakwa kasus proyek pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi yang juga Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dengan hukuman dua tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp100 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar karena terbukti menerima gratifikasi proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi. Foto: Republika/Abdan Syakura
Terdakwa kasus proyek pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi yang juga Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dengan hukuman dua tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp100 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar karena terbukti menerima gratifikasi proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi. Foto: Republika/Abdan Syakura
Terdakwa kasus proyek pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi yang juga Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dengan hukuman dua tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp100 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar karena terbukti menerima gratifikasi proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi. Foto: Republika/Abdan Syakura