Polisi: Mural 404: Not Found Masih dalam Penyelidikan

Polisi masih mencari pembuat mural mirip Jokowi bertuliskan 404: Not Found.

Republika/Eva Rianti
Mural bergambar Presiden Jokowi bertuliskan
Rep: Ali Mansur Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian masih terus mencari pembuat mural mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertuliskan '404: Not Found'. Saat ini mural tersebut sudah dihapus oleh petugas kepolisian.

Baca Juga

"Masih dalam penyelidikan," ujar Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (17/8).

Kemudian saat ditanya apakah dalam penanganan kasus mural mirip wajah Presiden Jokowi bertuliskan '404: Not Found tersebut akan mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice), Abdul Rachim menjawab dengan jawaban yang sama, yaitu masih dalam penyelidikan. Saat ini mural tersebut sudah dihapus oleh pihak dari Polsek, Koramil dan kecamatan.

"Masih dalam penyelidikan, mengingat tidak ada warga yang melihat secara langsung," kata Rachim.

Mural tersebut berada di sebuah dinding Jalan Pembangunan 1 Batuceper, Kota Tangerang, Banten. Lantas pihak kepolisian memburu orang yang membuat mural itu.

 

Sebelumnya, Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, menilai tindakan pembuatan mural mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan narasi '404: Not Found' merupakan bentuk kebebebasan berpendapat. Sehingga dengan demikian tidak ada tindak pidana di dalamnya.  

"Gak ada pidananya, itu sebagai ungkapan kebebasan pendapat, dalam bentuk lisan, tulisan maupun media lainnya, selama tidak ada unsur kebencian," tegas Suparji saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (17/8).

Suparji menegaskan, hal itu sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 E ayat 3 dan dalam melihat penerapannya pun tidak boleh belah bambu. Artinya, Suparji menjelaskan, satu pihak diperbolehkan membuat mural yang lainnya dilarang. Maka penegakan hukum belah bambu ini akan menjadi perseden buruk bagi kebebasan berekpresi warga negara.

Selain itu, terkait penerapan pasal penghinaan presiden dalam kasus mural mirip Presiden Jokowi tersebut perlu dilakukan pendalaman. Kemudian untuk pasal penghinaan terhadap simbol negara juga demikian. Karena itu pihak kepolisian harus mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) dalam kasus mural tersebut.

"Unsur-unsur penghinaaan dlm perspektif hukum perlu dilakukan pendalaman. Simbol negara diatur dlm uu 24/2009 tentang bendara, bahasa,lambang negara dan lagu kebangsaan," terang Suparji.

 

 

 

 
Berita Terpopuler