PT KAI Perketat Aturan Bagi Penumpang di Bawah Umur

PT KAI memperketat aturan penggunaan kereta api jarak jauh.

ANTARA FOTO/Aji Styawan
PT KAI memperketat aturan penggunaan kereta api jarak jauh bagi penumpang di bawah umur.
Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia memberlakukan aturan tidak melayani penumpang di bawah usia 12 tahun untuk menggunakan kereta api jarak jauh dan mewajibkan surat vaksin bagi penumpang usia di bawah 18 tahun.

Aturan PT KAI itu guna memperkecil mobiltas warga di stasiun menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus mendatang. (Dian Hardiana/Andi Bagasela/Sizuka)

 
Berita Terpopuler