Pembatasan Kendaraan Ganjil-Genap Mulai Diterapkan Hari Ini

Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap mulai hari ini.

Petugas kepolisian melakukan operasi ganjil-genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4.

Petugas kepolisian melakukan operasi ganjil-genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4.

Petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat operasi ganjil-genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4.

Petugas gabungan melakukan operasi ganjil-genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4. Republika/Thoudy Badai

Petugas kepolisian melakukan operasi ganjil-genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4. Republika/Thoudy Badai

Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat operasi ganjil-genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4. Republika/Thoudy Badai

Petugas kepolisian melakukan operasi ganjil-genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4. Republika/Thoudy Badai

Petugas gabungan melakukan operasi ganjil-genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4. Republika/Thoudy Badai

Petugas gabungan berjaga saat operasi ganjil-genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4. Republika/Thoudy Badai

Rep: Thoudy Badai Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Petugas kepolisian melakukan operasi ganjil-genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8).

Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4.

 

 

 
Berita Terpopuler