Ini Syarat Naik Pesawat di Jawa-Bali

Ada perbedaan syarat naik pesawat antarkota di Jawa-Bali dengan ke/dari Jawa-Bali.

Dok AP II
Aktivitas Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten (ilustrasi). Seiring perpanjangan PPKM, pemerintah mengubah syarat perjalanan termasuk syarat menggunakan pesawat.
Rep: Mimi Kartika Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa-Bali mulai 10 sampai 16 Agustus 2021. Pengaturan syarat perjalanan domestik termasuk transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara pun diperbarui.

Ketentuannya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 Wilayah Jawa dan Bali. Disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama.

Selain itu, pengguna pesawat juga harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR (H-2). Sedangkan pengguna mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut menunjukkan tes Antigen (H-1). Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau
keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar
Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk
transportasi dalam wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek.

Sementara itu, untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali hanya dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Sedangkan, mereka yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menunjukkan hasil negatif PCR (H-2).

Namun, ketentuan memiliki kartu vaksin dikecualikan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Baca Juga

 

 
Berita Terpopuler