Pembebasan PPN Sewa Toko Pusat Perbelanjan

Pembebasan PPN atas jasa sewa kios, gerai dan toko selama Juni-Agustus 2021.

Sejumlah kios di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta tutup saat PPKM, Rabu (4/8/2021). Pemerintah akan memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa kios, gerai dan toko di pusat perbelanjaan selama Juni-Agustus 2021 untuk membantu dunia usaha yang terdampak penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Suasana kios yang tutup di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta, Rabu (4/8/2021). Pemerintah akan memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa kios, gerai dan toko di pusat perbelanjaan selama Juni-Agustus 2021 untuk membantu dunia usaha yang terdampak penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Sejumlah manekin berada di depan kios tutup di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta, Rabu (4/8/2021). Pemerintah akan memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa kios, gerai dan toko di pusat perbelanjaan selama Juni-Agustus 2021 untuk membantu dunia usaha yang terdampak penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Pedagang menunggu calon pembeli di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta, Rabu (4/8/2021). Pemerintah akan memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa kios, gerai dan toko di pusat perbelanjaan selama Juni-Agustus 2021 untuk membantu dunia usaha yang terdampak penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah kios di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta tutup saat PPKM, Rabu (4/8/2021).

Pemerintah akan memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa kios, gerai dan toko di pusat perbelanjaan selama Juni-Agustus 2021 untuk membantu dunia usaha yang terdampak penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. 

 
Berita Terpopuler