Aniaya Mertua Hingga Meninggal Dunia, Gogon Ditangkap Polisi

Polisi berhasil menangkap Gogon setelah dia buron selama 20 hari.

Republika/Eva Rianti
Rekonstruksi pembunuhan (ilustrasi).
Rep: Febryan A Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Andi alias Gogon (30 tahun), seorang warga Cengkareng, Jakarta Barat, menganiaya bapak mertuanya hingga akhirnya meninggal dunia. Polisi berhasil menangkap Gogon setelah dia buron selama 20 hari.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang, menjelaskan, Gogon menganiaya bapak mertuanya, pria berinisial S (67), di indekos tempat mereka tinggal di Jalan Pedongkelan, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada 8 Juli 2021. Peristiwa itu persisnya terjadi pukul 02.00 WIB, ketika Gogon baru bangun tidur.

Dini hari itu, Gogon langsung menuju pintu kamar indekos bapak mertuanya sembari membawa linggis. "Pelaku lalu memukuli kepala dan muka korban dari arah samping dan depan hingga korban terjatuh," kata Bintang kepada wartawan Rabu (4/8).

Melihat peristiwa itu, anak pemilik indekos, Risky (24), langsung menghentikannya. Gogon pun langsung melarikan diri. Adapun korban, kata Bintang, mendapat luka memar pada bagian kepala dan wajah. Ia lalu dibawa berobat ke RS Hermina, tapi tak dirawat.

Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Cengkareng. Ia juga menyertakan hasil visum dari RS Tarakan. Polisi lantas memburu Gogon. Pada saat perburuan berlangsung, ternyata korban meninggal dunia pada 27 Juli.

"Kita sudah autopsi korban. Hasilnya korban meninggal karena pukulan itu yang mengenai kepala bagian belakang," ujar Bintang.

Usai autopsi korban, polisi kembali memburu Gogon. Lalu didapat informasi bahwa Gogon tengah bersembunyi di sebuah tempat di Kalideres, Jakarta Barat. Aparat berhasil menangkapnya pada 28 Juli.

Gogon kini ditahan di Mapolsek Cengkareng. Ia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

 
Berita Terpopuler