ICW: Red Notice Harun Masiku untuk Redam Kritik Masyarakat

Sebelumnya, Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.

Republika TV/Havid Al Vizki
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana jelaskan
Rep: Dian Fath Risalah Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai red notice bagi Harun Masiku hanya sekadar upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meredam kritik masyarakat. Sebelumnya, Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.

Baca Juga

"Namun, sayangnya hal itu tidak akan berhasil, sebab, kebobrokan KPK di bawah komando Firli Bahuri sudah sangat akut dan sulit untuk ditutupi dengan cara apa pun," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Senin (2/8).

Diketahui, hingga kini keberadaan tersangka kasus dugaan suap pengurusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 itu masih belum diketahui. Menurut ICW, persoalan pencarian buronan Harun Masiku bukan terletak pada kemampuan pegawai, melainkan kemauan Pimpinan KPK sendiri.

"ICW mensinyalir Pimpinan KPK tidak mau menangkap Harun Masiku karena khawatir pengembangan perkaranya dapat menyasar elit partai politik tertentu," kata Kurnia.

Hingga saat ini, lanjut Kurnia, ICW tidak melihat adanya keseriusan dari Pimpinan KPK untuk mendeteksi keberadaan mantan calon anggota legislatif asal PDIP tersebut. Selain itu, sejak awal proses penanganan perkara, ICW sudah menduga Pimpinan KPK terkesan enggan dan takut untuk membongkar tuntas skandal suap pergantian antar waktu anggota DPR RI.

"Pernyataan ini bukan tanpa dasar, ada beberapa kejadian yang menguatkan indikasi itu. Misalnya, kegagalan penyegelan kantor partai politik, dugaan intimidasi pegawai di PTIK, pengembalian paksa Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Kepolisian, dan pemberhentian pegawai yang tergabung dalam tim buronan KPK melalui tes wawasan kebangsaan," tegas Kurnia.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap Harun Masiku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK dalam perkara korupsi pergantian antarwaktu anggota DPR. Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol.

KPK pun mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaa Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham, ataupun NCB Interpol. "KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," ucap Ali.

 

 
Berita Terpopuler