Mahkamah Konstitusi Gelar Uji Material UU No 19 Tahun 2019

Sidang tersebut beragendakan pengucapan ketetapan perkara.

Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah), Aswanto (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (30/7/2021). Sidang tersebut beragendakan pengucapan ketetapan perkara.

Tampilan layar saat Hakim Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (30/7/2021). Sidang tersebut beragendakan pengucapan ketetapan perkara.

Hakim Konstitusi Anwar Usman (kanan) dan Aswanto (kiri) memimpin sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (30/7/2021). Sidang tersebut beragendakan pengucapan ketetapan perkara.

Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah), Aswanto (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (30/7/2021). Sidang tersebut beragendakan pengucapan ketetapan perkara.

Rep: Dhemas Reviyanto Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (30/7/2021). Sidang tersebut beragendakan pengucapan ketetapan perkara. 

 
Berita Terpopuler