Pemkot Bekasi Kumpulkan Rp 142,6 Juta dari Razia Yustisi

Hingga saat ini belum ada pelanggar yang memilih mengambil hukuman kurungan penjara.

Republika/Thoudy Badai
Warga yang melaanggar aturan PPKM Darurat mengikuti sidang operasi yustisi di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi (ilustrasi)
Rep: Uji Sukma Medianti Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi berhasil mengumpulkan denda senilai Rp 142,6 Juta dari sidang yustisi yang digelar sejak 8 Juli hingga 29 Juli 2021. Jumlah denda tersebut akan masuk ke kas negara. "Jadi total sampai hari ini Rp 142.625.000 dan masuk ke kas negara," kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, kepada wartawan, Kamis (29/7).

Baca Juga

Adapun, pada hari ini, Satpol PP Kota Bekasi menyelesaikan 11 perkara yustisi. Dengan besaran denda senilai Rp 89 juta. "Hari ini yang perorangan kami hanya satu orang, denda Rp 20 ribu, dia enggak pakai masker. Yang lainnya perusahaan," ujar dia.

Abi mengatakan, hingga saat ini belum ada pelanggar yang memilih untuk mengambil hukuman kurungan penjara. Lantaran mampu membayar meski ada subsidernya. "Sejauh ini belum ada penahanan karena mereka tidak mampu membayar," terangnya.

Adapun, Abi menegaskan, tidak ada lokasi atau tempat usaha yang disegel dalam operasi yustisi ini. Dia juga menyebut, adanya operasi ini tak berorientasi pada berapa banyak denda yang dikumpulkan.

Namun, memberikan efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan. "Kalau sudah disidang, tidak disegel ya, kecuali memang nanti kami upayakan," jelasnya.

 

 

 
Berita Terpopuler