Jerman Dakwa Dokter Suriah karena Lakukan Penyiksaan

Alla Mousa diduga melakukan penyiksaan di rumah sakit militer di Damaskus, Suriah

Wikipedia
Bendera Suriah. Seorang dokter Suriah telah didakwa di Jerman dengan tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Rep: Rizky Jaramaya Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, DAMASKUS -- Seorang dokter Suriah telah didakwa di Jerman dengan tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan. Menurut jaksa federal Jerman, Alla Mousa diduga melakukan penyiksaan di rumah sakit militer di Damaskus.

Baca Juga

Kantor Kejaksaan Federal di Karlsruhe pada Rabu (28/7) mengatakan, Mousa datang ke Jerman pada 2015 untuk melakukan praktek kedokteran. Dia ditangkap tahun lalu, dan dituduh melakukan 18 dakwaan dengan menyiksa orang di rumah sakit militer di kota Homs dan Damaskus, Suriah.

Dakwaan itu termasuk tuduhan bahwa Mousa mencoba membuat orang mandul. Sebuah dakwaan federal menuduh Mousa melakukan pembunuhan, melukai tubuh yang parah, mencoba melukai tubuh, dan melukai tubuh yang berbahaya.

Jaksa mengatakan, setelah awal pemberontakan oposisi terhadap Presiden Suriah Bashar al-Assad pada tahun 2011, pengunjuk rasa sering ditangkap dan disiksa. Warga sipil yang terluka juga dibawa ke rumah sakit militer. Mereka disiksa dan bahkan dibunuh ketika berada di rumah sakit militer.

Itu adalah pertama kalinya pengadilan di luar Suriah memutuskan kasus yang menuduh pejabat pemerintah Suriah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. Jaksa Jerman menggunakan prinsip yurisdiksi universal untuk kejahatan berat, dan membawa kasus yang melibatkan korban dan terdakwa di Jerman.

Dalam kasus saat ini, jaksa menuduh dokter Suriah telah menuangkan alkohol ke alat kelamin seorang remaja laki-laki dan laki-laki lain. Dokter itu kemudian membakarnya dengan pemantik rokok di rumah sakit militer No 608 di Homs. Dia juga dituduh menyiksa sembilan orang di rumah sakit yang sama pada 2011 dengan menendang dan memukuli mereka.

Surat dakwaan juga menuduh bahwa Mousa menendang dan memukuli seorang narapidana yang menderita serangan epilepsi. Beberapa hari kemudian, dokter memberikan obat kepada pria itu. Jaksa Jerman mengatakan, pria tersebut meninggal dunia tanpa penyebab kematian yang jelas.

 

Dakwaan itu mencantumkan kasus-kasus lain dugaan penyiksaan di rumah sakit militer di Homs. Kasus tersebut termasuk menggantung orang dari langit-langit dan memukuli mereka dengan tongkat plastik, dan menuangkan cairan yang mudah terbakar ke tangan salah satu dari mereka dan membakarnya.

Mousa juga dituduh menendang luka seorang pasien lain yang terinfeksi, kemudian menuangkan desinfektan ke luka tersebut  dan membakarnya. Dalam satu kasus pada 2012, Mousa diduga memukul dan menendang seorang narapidana dengan kejam. Ketika pria itu membela diri dengan menendang kembali, Mousa memukulinya hingga jatuh dengan bantuan seorang perawat pria. Kemudian di memberikan zat beracun dan menyebabkan narapidana itu meninggal dunia.

Selain tuduhan penyiksaan di rumah sakit militer di Homs, Mousa juga dituduh melecehkan narapidana di rumah sakit militer Mezzeh No 601 di Damaskus antara akhir 2011 dan Maret 2012. Sekjen Pusat Eropa untuk Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, Wolfgang Kaleck mendukung dakwaan yang dijatuhkan terhadap Mousa.

“Kejahatan berat terhadap masyarakat sipil Suriah tidak hanya terjadi di pusat-pusat penahanan badan intelijen: sistem penyiksaan dan pemusnahan Suriah rumit dan hanya ada berkat dukungan dari berbagai aktor,” kata Kaleck, dilansir Aljazirah, Kamis (29/7).

“Dengan persidangan (Mousa), peran rumah sakit militer dan staf medis dalam sistem ini dapat diatasi untuk pertama kalinya," ujar Kaleck menambahkan.

Kaleck juga mencatat bahwa persidangan bisa menjadi penting dalam hal menangani kekerasan seksual. Kaleck mengatakan, kekerasan seksual digunakan sebagai senjata secara sistematis maupun sengaja untuk melawan oposisi di Suriah. Mereka yang terkena dampak tidak hanya menderita konsekuensi fisik dan psikologis tetapi juga distigmatisasi dan didiskriminasi oleh masyarakat.

"Persidangan Mousa dapat membuat mereka terlihat dan dengan demikian juga mengirimkan sinyal penting kepada banyak orang yang selamat, dan tetap diam sampai sekarang," ujar Kaleck. 

Aljazirah melaporkan, pemerintah Jerman ingin mengungkap pihak-pihak yang diyakini bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan dalam perang saudara di Suriah. Jerman percaya, mereka dapat menegaskan prinsip yurisdiksi universal yang berkaitan dengan kejahatan perang.

Pada Februari, pengadilan Jerman menghukum seorang mantan anggota polisi rahasia Assad karena memfasilitasi penyiksaan para tahanan.  Menurut para aktivis hak asasi manusia, putusan pengadilan tersebut akan menjadi preseden untuk kasus-kasus lain dalam konflik selama satu dekade.

Eyad Al-Gharib dihukum karena melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengadilan negara bagian Koblenz menjatuhkan hukuma  empat setengah tahun penjara kepada Al-Gharib. 

 

 
Berita Terpopuler