Kemenkominfo: Digitalisasi TV tidak Perlu Jaringan Internet

Digitalisasi TV bukan diubah dari tv analog kemudian harus menggunakan internet.

Www.freepik.com
Ilustrasi tv digital
Rep: Fauziah Mursid Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo Henri Subiakto mengatakan, yang dimaksud digitalisasi televisi (TV) bukan diubah dari tv analog kemudian harus menggunakan internet. Menurut Henri, digitalisasi TV seperti halnya TV analog saat ini tetapi frekuensi siarannya tidak lagi seperti saat ini.

"Ada yang mengira digitalisasi TV itu nanti TV analog berubah harus dengan internet, tidak, tidak perlu internet, tidak perlu terkait jaringan penggunaan pulsa internet," ujar Henri dalam Webinar Sosialisasi TV Digital secara daring, Kamis (29/7).

Namun, kata Henri, saat digitalisasi mulai berlaku setelah saat siaran tv analog dihentikan atau analog switch off resmi berlaku, masyarakat perlu menggunakan perangkat set top box atau TV digital untuk bisa menikmati siaran. Perangkat set top box ini untuk masyarakat yang masih tetap menggunakan TV di rumah saat ini.

"Ini benar-benar hampir sama dengan TV yang kita pakai di rumah, yang analog, tapi dibutuhkan set top box untuk perangkat TV yang lama, tapi kalau tv kita sudah perangkat digital tinggal searching saja," ujar Hendri.

Henri mengatakan, saat ini sosialiasi digitalisasi TV sedang digencarkan menuju waktu analog switch off tahap pertama dimulai yakni pada 17 Agustus pada beberapa daerah tertentu. Nantinya, secara bertahap seluruh wilayah di Tanah Air sudah harus menerapkan digitalisasi TV pada 2 November 2022.

"Misalnya Aceh ini dipilih tempat sosialisasi karena Aceh merupakan salah satu wilayah yang akan mendapat tahap pertama analog switch off pada 17 Agustus mendatang, nanti TV analog akan hilang, harus berpindah ke TV digital dengan menggunakan set top box itu tadi, kalau nggak, nanti itu akan hilang," kata Henri.

Henri menjelaskan, pentingnya analog switch off atau digitalisasi TV saat ini, bukan sekadar mengubah teknologi analog ke digital. Memang, kata Henri, digitalisasi membuat kualitas siaran TV menjadi lebih jernih, bersih dan lebih baik.

Namun, lebih daripada itu, migrasi siaran analog ke digital membuat terjadinya penghematan frekuensi atau jaringan broadband. Ia mengungkap, jika dengan siaran analog satu lembaga penyiaran TV menggunakan 8 mhz, maka dengan digitalisasi TV frekuensi 8 mhz bisa digunakan untuk sembilan lembaga penyiaran.

"Bahkan sampai lebih, nah frekuensi yang nanti ditinggal oleh TV analog itu dikembalikan ke pemerintah, itu peta 700 mhz, yang bisa dipakai untuk kepentingan lainnya sesuai kontek (kebutuhan) digital saat ini," katanya.

Penghentian siaran tv analog menjadi digital (analog switch off) di Indonesia akan berlangsung bertahap dan dimulai di tahap pertama 17 Agustus 2021 di beberapa wilayah, dan ditargetkan semua selesai di 2 November 2022.

Aturan analog switch off ini diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Berdasarkan aturan itu, tahapan ASO dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah, dengan batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022, pukul 24.00 WIB.

Rincian tenggat waktu masing-masing tahapan antara lain: (a) Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021; (b) Tahap II paling lambat 31 Desember 2021; (c) Tahap III paling lambat 31 Maret 2022; (d) Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022; dan (e) Tahap V paling lambat 2 November 2022.

Tahap I pada 17 Agustus 2021 di enam wilayah layanan di 15 kabupaten kota. Tahap II pada 31 Desember 2021 di 20 wilayah layanan di 44 kabupaten kota. Untuk tahap III, 31 Maret 2022 ada 30 wilayah layanan di 107 kabupaten kota. Pada tahap IV, dilaksanakan mulai 17 Agustus 2022 dan 31 wilayah nanti di 110 kabupaten kota dan tahap V dilaksanakan 2 November 2022, 24 wilayah layanan di 63 kabupaten kota.

 
Berita Terpopuler