Kuwait Larang Warga Belum Vaksin Covid-19 ke Luar Negeri  

Larangan bepergian luar negeri warga Kuwait mulai 1 Agustus

PxHere
Larangan bepergian luar negeri warga Kuwait mulai 1 Agustus. Vaksin Covid 19 (ilustrasi)
Rep: Rizky Jaramaya Red: Nashih Nashrullah

IHRAM.CO.ID, KAIRO – Kuwait pada Selasa (27/7) melarang warganya yang belum menerima vaksin Covid-19 bepergian ke luar negeri. Larangan ini mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang.  

Baca Juga

Pemerintah mengatakan, aturan itu mengecualikan anak-anak di bawah usia 16 tahun, termasuk mereka yang tidak dapat divaksinasi dan memiliki sertifikat dari Kementerian Kesehatan. 

Selain itu, aturan itu juga mengecualikan wanita hamil yang memiliki sertifikat bukti kehamilan dari pihak berwenang.

Otoritas penerbangan sipil mengatakan, semua kedatangan di Kuwait harus memiliki tes PCR negatif Covid-19, dan tidak boleh menunjukkan gejala apa pun. Selain itu, semua kedatangan harus dikarantina selama tujuh hari kecuali mereka mengambil tes PCR Covid-19 di dalam Kuwait yang hasilnya negatif. 

Pemerintah Kuwait pada Senin (26/7) melonggarkan beberapa pembatasan terkait virus Corona. Pemerintah melanjutkan semua kegiatan kecuali untuk pertemuan yang mencakup konferensi, pernikahan, dan acara sosial.     

 
Berita Terpopuler