Bayi di New York Diselamatkan Usai Terpental ke Kolong Mobil

Ditabrak mobil, seorang bayi berusia delapan bulan terlepas dari dekapan ibunya.

Yonkers Police Department
Polisi bersama warga mengangkat mobil untuk menyelamatkan bayi usia delapan bulan yang menjadi korban tabrakan pada Jumat pekan lalu.
Rep: Puti Almas Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK — Petugas kepolisian bersama sejumlah warga di New York, Amerika Serikat bersama membantu penyelamatan bayi yang terperangkap di bawah mobil pada Jumat pekan lalu. Mereka bergotong royong mengangkat mobil tersebut.

Insiden terjadi tepatnya di Yonkers, saat seorang laki-laki bernama David Poncurak mengemudikan mobil dan tiba-tiba menabrak sebuah mobil lainnya. Ia membanting setir ke arah seberang jalan hingga akhirnya menabrak area toko.

Di saat bersamaan, seorang perempuan sedang menyeberang jalan dengan putrinya yang masih berusia delapan bulan. Keduanya tertabrak mobil Poncurak dan bayi dalam gendongannya ibu itu pun terpental.

Dua petugas polisi yang kebetulan berada di sekitar lokasi kejadian bergegas melakukan penyelamatan. Setelah mengetahui ada bayi yang terjebak di kolong mobil, warga pun bersama-sama melakukan penyelamatan dengan mengangkat mobil.

"Beruntung dua petugas polisi terbaik Yonkers kebetulan sedang di sekitar lokasi kejadian dan dengan cepat mengambil tindakan bersama dengan anggota masyarakat untuk menyelamatkan seorang anak di bawah kendaraan," ujar Komisaris Polisi Yonkers, John Mueller, dilansir 9News, Rabu (28/7).

Baca Juga

Polisi bersama dengan warga juga memberi bantuan untuk melakukan penyelamatan terhadap ibu dari bayi tersebut. Keduanya diketahui mengalami luka berat dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Sang ibu mengalami patah tulang paha, sementara bayi perempuannya mengalami patah tulang tengkorak dan luka bakar tingkat tiga di tunggung dan kaki. Keduanya kini berada dalam kondisi stabil.

Sementara itu, Poncurak yang merupakan pengemudi mobil tidak terluka. Ia telah didakwa atas pelanggaran dan kejahatan serangan dengan kendaraan tingkat dua, mengemudi dalam keadaan mabuk, dan operasi kendaraan tanpa izin.

 
Berita Terpopuler