Gubernur Kepri Desak Kemenkes Lunasi Biaya Pasien Covid-19

Kemenkes sejak November 2020 sampai Mei 2021 belum melunasi tagihan.

Pixabay
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mendesak Kementerian Kesehatan melunasi biaya penanganan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RSUP Kepri) di Tanjungpinang. (Ilustrasi COVID-19)
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melunasi biaya penanganan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RSUP Kepri) di Tanjungpinang. "Kami sudah menyampaikan kepada Kemenkes untuk segera melunasi biaya perawatan pasien Covid-19 di RSUP Kepri. Kami harap segera terealisasi," kata Ansar di Tanjungpinang, Rabu (28/7).

Baca Juga

Ansar membeberkan Kemenkes sejak November 2020 sampai Mei 2021 belum melunasi tagihan yang berasal dari biaya perawatan pasien Covid-19. Nilai tagihan mencapai Rp 25 miliar. Dana dari klaim BPJS itu juga akan digunakan bersama anggaran lainnya untuk pengadaan obat-obatan bagi pasien umum maupun pasien Covid-19.

"Kalau tidak secepatnya dibayar, dikhawatirkan mengganggu penanganan pasien Covid-19, karena anggaran di Kepri juga terbatas," ujarnya.

Ia mengatakan RSUP Kepri merupakan salah satu rumah sakit rujukan untuk pasien Covid-19. Seluruh pasien Covid-19 tidak dikenakan biaya selama dirawat di rumah sakit tersebut.

Sementara, pihak rumah sakit harus menanggung biaya yang dikeluarkan untuk merawat pasien Covid-19 sebelum Kemenkes mencairkan klaim terhadap biaya perawatan pasien. "Kami belum mendapatkan informasi apa kendala Kemenkes dalam mencairkan klaim terhadap biaya perawatan pasien Covid-19," tuturnya.

 
Berita Terpopuler