Pemerintah menetapkan PPKM Level 4 hingga 25 Juli mendatang.
Sejumlah kendaraan menghindari jalanan yang ditutup di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (21/7). Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli mendatang untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Kendaraan melintas di kawasan bundaran Senayan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Rabu (21/7/2021). Pemerintah memperpanjang PPKM hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021 jika tren kasus COVID-19 terus mengalami penurunan.
Pramusaji menunggu pelanggan di salah satu restoran kawasan Blok M, Jakarta, Rabu (21/7). Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli mendatang untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Warga melintasi pedestrian di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (21/7). Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli mendatang untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Suasana jalan Jenderal Sudirman yang sepi di Jakarta, Rabu (21/7). Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli mendatang untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Warga melintasi jembatan penyeberangan orang di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (21/7). Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli mendatang untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Warga berjalan di dekat pertokoan yang tutup di kawasan Blok M, Jakarta, Rabu (21/7). Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli mendatang untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan menghindari jalanan yang ditutup di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (21/7). Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli mendatang untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar