Mengalihkan Bantuan Parpol untuk Masyarakat Terdampak Covid

Mendagri bolehkan parpol gunakan bantuan keuangan untuk penanganan Covid-19.

Prayogi/Republika.
Petugas PT Pos Indonesia saat menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada warga di Kawasan Kebon Jahe, Petojo Selatan, Jakarta, Rabu (21/7). Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp. 600 ribu untuk dua periode yakni Bulan Mei - Juni 2021. Muncul wacana pengalihan dana bantuan parpol untuk digunakan bagi masyarakat terdampak Covid-19.
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrianto Adi Saputro, Mimi Kartika, Amri Amrullah

Usulan pengalihan dana bantuan partai politik (banpol) untuk masyarakat terdampak Covid-19 mengemuka. Bantuan bagi masyarakat yang terkena imbas Covid-19 secara ekonomi atau kesehatan dinilai penting karena banyak warga yang sangat membutuhkannya.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, menilai usulan pengalihan dana banpol untuk bantuan sosial adalah ide cerdas. Pemerintah namun harus membuat payung hukum yang jelas terkait itu.

"Penggunaan dana pembinaan parpol ini kan diatur dalam satu aturan tentunya ketika kemudian ada pengalihan itu maka dia harus dibuatkan dalam bentuk satu aturan. Karena kalau tidak nanti di belakang hari akan terjadi permasalahan dalam pertanggungjawaban penggunaan keuangan tersebut," kata Ahmad, kepada Republika, Rabu (21/7)

Prinsipnya, dikatakan Ahmad, Partai NasDem mendukung usulan tersebut. Sebab menurutnya sudah menjadi kewajiban bagi partai politik untuk  berkontribusi membantu masyarakat yang kesulitan di tengah pandemi saat ini.

"Kalau kemudian mau dialihkan NasDem setuju, sangat setuju, cuma kan harus dibuat dalam bentuk payung hukum, karena setiap dana parpol itu kan setiap tahun buatkan pertanggungjawabannya ke Kesbangpol kan, artinya kalau kemudian digunakan peruntukan lain tanpa ada alas hukumnya nanti akan menjadi permasalahan di kemudian hari. Itu jadi lebih penting menurut kami," ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno. Eddy mengatakan tujuan adanya dana banpol adalah untuk pembinaan peningkatan kapasitas pelatihan dari kader-kader parpol. Bila memang nantinya dana itu dimanfaatkan dan digunakan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19, maka hal itu juga perlu disetujui Mendagri.

"Jangan sampai nanti parpol mengambil inisiatif dan itikad yang baik untuk menggunakan dana banpol itu untuk membantu masyarakat yang terpapar Covid-19 tetapi ternyata menyalahi aturan, jadi kita harus berangkat dari aturan terlebih dahulu sehingga niat baik tersebut bisa dilaksanakan tanpa menabrak aturan yang ada," ungkapnya.

"Harus ada peraturan petunjuk, atau ada perubahan peraturan dari kementerian dalam negeri yang memperbolehkan hal itu karena bagaimanapun juga kita kan diaudit oleh BPK nantinya, jangan sampai nanti ada kesalahan audit dengan itu dianggap temuan dan ada kesalahan di pihak parpolnya," imbuhnya.

Selain NasDem dan PAN, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga mendukung semua program pemerintah untuk membantu masyarakat di masa pandemi. Sekjen PPP, Arwani Thomafi, juga melihat ide tersebut baiknya disertai landasan hukum yang kuat.

"Ya (adanya payung hukum) itu lebih bagus," tuturnya.

Ia mengatakan saat ini PPP juga sudah menginstruksikan seluruh kadernya untuk melaksanakan program tanggap darurat memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak Pandemi Covid-19. Bantuan yang diberikan di masa pandemi ini antara lain sembako, vitamin dan biaya pendidikan.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian mengatakan, bantuan keuangan bagi parpol dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tak bisa di-refocusing untuk penanganan Covid-19. Dana bantuan kepada parpol itu tetap diberikan utuh sesuai ketentuan yang berlaku.

"Di dalam artian bantuan keuangan parpol di APBD untuk diganti Covid itu tidak bisa. Jadi tidak bisa refocusing, diganti untuk Covid," ujar Ardian kepada Republika.

Bantuan keuangan kepada parpol telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018. Bantuan keuangan kepada partai di tingkat pusat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sementara untuk partai di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bersumber dari APBD.

Besaran nilai bantuan keuangan bagi parpol sudah ditentukan dalam aturan tersebut. Besaran nilai bantuan keuangan dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara, begitu pula untuk tingkat daerah dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Bagi parpol yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK. Pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.

Bantuan keuangan kepada parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat. Bantuan keuangan juga digunakan untuk operasional sekretariat partai.

Namun, kata Ardian, parpol dapat menggunakan bantuan keuangan itu untuk penanganan Covid-19. Parpol boleh-boleh saja ikut menangani pandemi Covid-19 dengan memakai bantuan keuangan tersebut sepanjang dicatat dalam laporan pertanggungjawabannya.

"Bantuan keuangan parpol sama parpol digunakan untuk penanganan Covid ya sah-sah saja, silakan," kata Ardian.




Baca Juga

Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membuat pemerintah memberikan bantuan sosial. Namun, belum semua masyarakat yang masuk kategori telah menerima bantuan sosial atau bansos.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini meminta warga masyarakat yang masuk kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM), namun belum menerima bansos untuk tetap tenang. Mensos, yang akrab disapa Risma ini mengakui bansos dalam PPKM Darurat atau level 4 ini pasti akan tersalurkan, baik itu bansos tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako.

Risma menyebut, karena masa kedaruratan ini, pemerintah menyalurkan bantuan cukup beragam untuk masyarakat. Sedangkan penyalurannya harus tepat dan penuh kehati-hatian agar semua KPM mendapatkan, tidak ada yang terkecualikan. Untuk itu tambahan program bantuan juga diadakan bagi yang belum tersentuh ketiga bansos tersebut.

Program bansos yang terbaru adalah kebijakan untuk memberikan bantuan kepada 5,9 juta KPM. Untuk keperluan itu, Kemensos mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7,08 triliun. Tambahan baru yang diluncurkan ini untuk mengurangi beban masyarakat selama PPKM Darurat melalui penyaluran beras.

“Mereka ini sama sekali baru. Datanya dari pemerintah daerah. Bantuannya sebesar Rp 200 ribu/KPM selama Juli-Desember 2021,” kata Mensos Risma dalam keterangan pers, Rabu (21/7).

Kemensos menyalurkan bantuan beras sebesar 5 kg khusus disalurkan untuk pekerja sektor informal terdampak pandemi di se-Jawa-Bali, yakni zona pemberlakuan PPKM Darurat. Para penerima adalah pemilik warung makan, pedagang kaki lima, pengemudi ojek, buruh lepas, buruh harian, karyawan kontrak, dan sebagainya, yang tidak bisa bekerja karena pembatasan aktivitas.

Untuk keperluan itu, Kemensos menyiapkan total 2.010 ton beras. Sebanyak 122 pemerintah kabupaten/kota mendapatkan masing-masing 3.000 paket beras (per paket seberat 5 kg) dan 6.000 paket (per paket seberat 5 kg) untuk enam ibu kota provinsi.

Selain itu, Kemensos juga bermitra dengan Perum Bulog dalam penyaluran beras seberat 10 kg/KPM untuk 10 juta KPM PKH, 10 juta KPM BST, dan 8,8 juta KPM Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako non PKH. “Yang menyalurkan Perum Bulog, Kemensos hanya mengirimkan data penerima kepada Kementerian Keuangan. Total volume untuk beras dari Perum Bulog sebesar 200 juta kg,” terangnya.

Dengan bantuan beras, Mensos berharap dapat memenuhi sebagian kebutuhan pokok para keluarga yang belum tersentuh, namun sangat terdampak pandemi. Ia menyatakan, bantuan beras dalam paket 5 kg juga sedang disalurkan oleh TNI-Polri.

Dalam rangka pelaksanaan program perlindungan sosial, Kemensos juga mengoptimalisasi program bansos yang sudah eksisting, yakni PKH, BPNT/Kartu Sembako dan BST. PKH salur tahap ketiga yakni untuk bulan Juli-Agustus-September, disalurkan pada Juli 2021.

“Kemensos juga mencairkan BST untuk 10 juta KPM selama 2 bulan yakni Mei Juni, yang cair pada Juli. Kemudian untuk 18,8 juta KPM BPNT/Kartu Sembako mendapat tambahan dua 2 bulan, yakni pada bulan Juli dan Agustus. Sehingga mereka seperti menerima 14 bulan,” kata Mensos menambahkan.

Untuk PKH, Mensos mengingatkan, meskipun target bantuan 10 KPM, tapi sebenarnya yang riil mendapatkan bantuan PKH sebanyak lebih dari 33.674.865 jiwa. “Sebab bantuan untuk peserta PKH itu berdasarkan komponen yang ada dalam keluarga,” ujar Risma.

Anggaran untuk PKH sebesar Rp28,3 triliun, dan BPNT/Kartu Sembako sebesar Rp 42,3 triliun yang disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara). Kemudian untuk BST anggaran sebesar Rp 15,1 triliun yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia. Dengan ketiga bansos ini, Risma berharap mampu meningkatkan daya beli masyarakat.

Bantuan Sosial - (Republika)




 
Berita Terpopuler