Selama PPKM Darurat, Mobilitas Masyarakat Turun 30 Persen

Pemda harus memastikan adanya penurunan mobilitas masyarakat hingga 50 persen.

Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan melakukan pengecekan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas di posko penyeketan Lenteng Agung, Jakarta.
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan agar pelaksanaan PPKM darurat bisa berjalan efektif, pemerintah daerah harus memastikan adanya penurunan mobilitas masyarakat hingga 50 persen.

Dedy menjelaskan berdasarkan data laporan mobilitas masyarakat yang dikeluarkan google minggu lalu, rata rata pergerakan aktivitas ke perkantoran turun hingga 30 persen, sedangkan perjalanan menggunakan kendaraan umum turun 40 persen.

Ia meminta kepala daerah untuk terus menurunkan mobilitas masyarakat di wilayahnya untuk menekan laju penularan Covid-19.

 

 

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis

 
Berita Terpopuler