Tidak Ada Kegiatan Ibadah di Wilayah PPKM Darurat

Menag tegaskan tidak ada peribadatan di tempat ibadah pada wilayah PPKM Darurat.

M.Prayogi/Republika.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5). Rapat membahas tindak lanjut persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021.
Rep: Muhammad Rizki Triyana Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, peniadaan kegiatan ibadah pada wilayah PPKM Darurat merupakan hal mutlak yang dilakukan. Yaqut menjelaskan, pandemi yang berlangsung perlu diatasi bersama-sama dengan baik antara pemerintah dengan masyarakat. 


Sehingga dengan kesadaran secara penuh, Yaqut akan meniadakan sementara peribadatan di tempat ibadah. Dimana hal tersebut menurutnya akan berpotensi memunculkan kerumunan. 


Kendati demikian, di luar daerah PPKM Darurat menurutnya kegiatan ibadah dapat dilakukan dengan memenuhi ketentuan sesuai dengan SE Kementerian Agama No 16 Tahun 2021.

 

 

 

 

Videografer | Muhammad Rizki Triyana

Video Editor | Fian Firatmaja

 

 
Berita Terpopuler