Antrean Panjang Masih Terjadi di Pos Penyekatan PPKM Darurat

.

Pengendara terjebak kemacetan saat pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas di posko penyeketan Lenteng Agung, Jakarta, Senin (12/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Kebijakan bagi warga yang bekerja di sektor essensial, kritikal atau dalam keadaan mendesak untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai dokumen persayaratan perjalanan pada masa PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan melakukan pengecekan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas di posko penyeketan Lenteng Agung, Jakarta, Senin (12/7).Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Kebijakan bagi warga yang bekerja di sektor essensial, kritikal atau dalam keadaan mendesak untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai dokumen persayaratan perjalanan pada masa PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang. Republika/Thoudy Badai

Pengendara terjebak kemacetan saat pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas di posko penyeketan Lenteng Agung, Jakarta, Senin (12/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Kebijakan bagi warga yang bekerja di sektor essensial, kritikal atau dalam keadaan mendesak untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai dokumen persayaratan perjalanan pada masa PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang. Republika/Thoudy Badai

Pengendara menyiapkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas saat pemeriksaan di posko penyeketan Lenteng Agung, Jakarta, Senin (12/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Kebijakan bagi warga yang bekerja di sektor essensial, kritikal atau dalam keadaan mendesak untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai dokumen persayaratan perjalanan pada masa PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang. Republika/Thoudy Badai

Pengendara melawan arah saat pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas di posko penyeketan Lenteng Agung, Jakarta, Senin (12/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Kebijakan bagi warga yang bekerja di sektor essensial, kritikal atau dalam keadaan mendesak untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai dokumen persayaratan perjalanan pada masa PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang. Republika/Thoudy Badai

Petugas Kepolisian saat berjaga di posko penyeketan Lenteng Agung, Jakarta, Senin (12/7). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Kebijakan bagi warga yang bekerja di sektor essensial, kritikal atau dalam keadaan mendesak untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai dokumen persayaratan perjalanan pada masa PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang. Republika/Thoudy Badai

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan melakukan pengecekan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas di posko penyeketan Lenteng Agung, Jakarta, Senin (12/7).Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Kebijakan bagi warga yang bekerja di sektor essensial, kritikal atau dalam keadaan mendesak untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai dokumen persayaratan perjalanan pada masa PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang. Republika/Thoudy Badai

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan melakukan pengecekan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas di posko penyeketan Lenteng Agung, Jakarta, Senin (12/7).Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Kebijakan bagi warga yang bekerja di sektor essensial, kritikal atau dalam keadaan mendesak untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai dokumen persayaratan perjalanan pada masa PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang. Republika/Thoudy Badai

Rep: Thoudy Badai Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengendara terjebak kemacetan saat pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas di posko penyeketan Lenteng Agung, Jakarta, Senin (12/7).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Kebijakan bagi warga yang bekerja di sektor essensial, kritikal atau dalam keadaan mendesak untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai dokumen persayaratan perjalanan pada masa PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.

 
Berita Terpopuler