Larangan Bagi yang Hendak Berqurban di 10 Hari Dzulhijjah

Larangan memotong kuku bagi orang yang berqurban disebut dalam dalam hadits shahih.

pxhere
Larangan Bagi yang Hendak Berqurban di 10 Hari Dzulhijjah
Rep: Mabruroh Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari ini, Ahad (11/7), merupakan hari pertama di bulan Dzulhijjah. Bagi Muslim yang hendak berqurban, maka mulai hari ini dianjurkan tidak memotong kuku dan mencukur rambut mereka hingga selesai waktu pemotongan hewan qurban. 

Baca Juga

Larangan memotong rambut dan kuku sampai proses pemotongan hewan qurban selesai juga disebutkan dalam hadits sahih Imam Bukhari. "Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah (yakni telah masuk 1 Dzulhijjah) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (tidak memotong) rambut dan kukunya," (HR. Bukhari)

Larangan memotong kuku dan mencukur rambut bagi orang yang ingin berkurban juga disebutkan dalam hadits sahih yang diriwayatkan Imam Muslim. "Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijjah (1 Dzulhijjah), maka jangan ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim).

Larangan-larangan ini seolah memberikan kesan apabila orang yang berqurban memotong kuku atau rambut mereka sebelum qurban dilaksanakan benar-benar haram. Dan apabila dilakukan maka orang tersebut berdosa dan qurbannya tidak sah.

Padahal menurut madzhab Syafi’i yang dikutip dari buku Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syaafi'i karya Muhammad Ajib disebutkan hukum memotong rambut dan kuku hukumnya adalah makruh. Tidak sampai haram. 

 

 

"Tentu afdhalnya bagi orang yang sudah berniat qurban jangan memotong rambut serta kukunya sampai nanti selesai menyembelih qurban. Namun, jika terlanjur memotongnya, maka tidak apa juga. Qurbannya tetap sah dan dia tidak berdosa," kata Ajib dalam bukunya halaman 57.

Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan, "Menurut madzhab kami (syafi’i) sesungguhnya memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak kurban pada 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah hukumnya makruh tanzih, sampai dia selesai menyembelihnya. (An Nawawi, Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, hal. 392 jilid. 8). 

"Lalu yang dilarang itu apakah memotong rambut dan kuku saja? Bagaimana jika seseorang memotong jenggot, kumis, bulu ketiak dan bulu lainnya? Apakah dilarang juga?" tanya Ajib.

Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam kitab al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyebutkan, "Ulama Syafi'iyah mengatakan yang dimaksud dengan larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku dengan dipotong atau dipecahkan. Larangan menghilangkan rambut adalah dengan digundul, digunting, dicabut, dibakar atau menggunakan kapur. Baik bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala maupun semua rambut di tubuhnya," (Imam Nawawi, Syarah Muslim 13/139).

 
Berita Terpopuler