Penyekatan Gerbang Masuk Kota Denpasar di Masa PPKM Darurat

Operasi penyekatan yang digelar di 7 titik pintu masuk Kota Denpasar.

Anggota Polisi meminta Warga Negara Asing (WNA) yang tidak melengkapi persyaratan untuk putar balik saat penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pos Teuku Umar Barat - Gunung Salak, Denpasar, Bali, Kamis (8/7/2021). Operasi penyekatan yang digelar di 7 titik pintu masuk Kota Denpasar tersebut untuk membatasi mobilitas orang dan mencegah penyebaran varian baru COVID-19 menyusul meningkatnya kasus positif COVID-19 di ibu kota Provinsi Bali itu.

Anggota Polisi meminta warga untuk menunjukkan surat keterangan kerja saat penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pos Teuku Umar Barat - Gunung Salak, Denpasar, Bali, Kamis (8/7/2021). Operasi penyekatan yang digelar di 7 titik pintu masuk Kota Denpasar tersebut untuk membatasi mobilitas orang dan mencegah penyebaran varian baru COVID-19 menyusul meningkatnya kasus positif COVID-19 di ibu kota Provinsi Bali itu.

Pengendara antre saat penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pos Uma Anyar, Denpasar, Bali, Kamis (8/7/2021). Operasi penyekatan yang digelar di 7 titik pintu masuk Kota Denpasar tersebut untuk membatasi mobilitas orang dan mencegah penyebaran varian baru COVID-19 menyusul meningkatnya kasus positif COVID-19 di ibu kota Provinsi Bali itu.

Rep: Nyoman Hendra Wibowo Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pengendara antre saat penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pos Uma Anyar, Denpasar, Bali, Kamis (8/7/2021). Operasi penyekatan yang digelar di 7 titik pintu masuk Kota Denpasar tersebut untuk membatasi mobilitas orang dan mencegah penyebaran varian baru COVID-19 menyusul meningkatnya kasus positif COVID-19 di ibu kota Provinsi Bali itu. 

 
Berita Terpopuler