Kenaikan Kasus Luar Biasa di Beberapa Hari Terakhir

Laju kenaikan kasus Covid-19 diduga dipercepat oleh varian Delta.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Anggota TNI memeriksa tempat tidur untuk pasien saat penyerahan bantuan tempat tidur di Rumah Sakit Dustira, Kota Cimahi, Rabu (7/7). Pemeritah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa barat menerima 70 tempat tidur rumah sakit dari sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memenuhi tingginya kebutuhan tempat tidur bagi pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit. Foto: Republika/Abdan Syakura
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rr Laeny Sulistyawati, Dessy Suciati Saputri, Haura Hafizah, Antara

Kenaikan kasus Covid-19 diprediksi masih akan terus terjadi. Melonjaknya kasus Covid-19 di Tanah Air saat ini kemungkinan disebabkan oleh varian baru, termasuk Delta. Penyebaran varian ini mendominasi dengan kecepatan penularan lima hingga delapan kali lebih cepat.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengakui, laju peningkatan kasus Covid-19 di Tanah Air selama Juni hingga bulan ini luar biasa. Tercatat kasus harian tertinggi bisa 28 ribu hingga di atas 30 ribu.

"Ini sangat memungkinkan disebabkan oleh varian yang kita ketahui yaitu varian Delta," ujarnya, saat berbicara di konferemsi virtual FMB9, Rabu (7/7).

Kalau melihat sampai saat ini, varian yang ditemukan di Indonesia setelah melakukan pengurutan keseluruhan genom (Whole Genome Sequencing/WGS), hasilnya ada 553 mutasi virus, baik itu varian yang diwaspadai dan variant of interest. Khusus untuk varian Delta, dia melanjutkan, mendominasi terutama di Pulau Jawa.

"Kalau dilihat dari 553 sequencing, 436 di antaranya adalah varian Delta," katanya.

Ia menambahkan, penularan varian Delta sangat cepat. Ia membandingkan jika kecepatan penularan varian virus asli dari Wuhan, China, hanya 2,5 hingga tiga kali namun kecepatan varian Delta bisa lima hingga delapan kali.

"Ini menjadi kewaspadaan kita semua," ujarnya.

Siti Nadia, melaporkan, total kasus konfirmasi baru yang ditemukan di kabupaten kota di Pulau Jawa dan Bali mencapai 24.801 per 6 Juli. Angka tersebut menurun dibandingkan jumlah kasus di hari sebelumnya yang sebesar 25.271.

Sedangkan jumlah testing di Pulau Jawa Bali pada 6 Juli mencapai lebih dari 124 ribu atau meningkat lebih dari 20 ribu pemeriksaan dibandingkan dengan hari sebelumnya. Ia pun menilai, masih ada potensi terjadinya lonjakan kasus positif baru dalam beberapa hari mendatang.

"Kita masih akan mungkin melihat kemungkinan kasus terkonfirmasi tersebut meningkat dalam beberapa hari ke depan. Terlebih lagi kita semakin mendorong jumlah testing dapat ditingkatkan secara bertahap sehingga kita bisa memisahkan kasus yang sakit dari populasi yang sehat," kata Siti Nadia, dalam keterangan pers harian PPKM Darurat, Rabu (7/7).

Siti Nadia mengatakan, meskipun jumlah testing harian terus mengalami peningkatan, namun jumlahnya masih sebesar 38 persen dari target di Jawa dan Bali atau sebanyak 324 ribu tes. Sementara angka positivity rate di Pulau Jawa dan Bali masih tercatat tinggi yakni sebesar 19,9 persen. "Walaupun positivity rate ini telah menurun dari hari sebelumnya sebesar 24,7 persen," tambah Siti Nadia.

Untuk pelacakan kontak erat, Siti Nadia menyebut jumlahnya di tingkat provinsi masih sangat rendah dan masih jauh dari target yang ditetapkan yakni sekurang-kurangnya sebanyak 15 kontak erat per kasusnya.

Lebih lanjut, Kemenkes juga mencatat insidensi atau jumlah kasus per 100 ribu penduduk per minggu di kebanyakan provinsi di Jawa dan Bali yang masih masuk dalam kategori transmisi komunitas tingkat 3 dan 4. Kecuali di Jawa Timur dan Banten yang dikategorikan transmisi komunitas tingkat 2.

Sedangkan, berdasarkan indikator jumlah kasus rawat, seluruh provinsi di Jawa dan Bali masih berada di kategori transmisi komunitas tingkat 4 dengan jumlah kasus rawat lebih dari 30 per 100 ribu penduduk per minggu. "Kecuali Provinsi Bali yang memiliki keterisian tempat perawatan sekitar 50 persen. Tetapi untuk seluruh provinsi di Pulau Jawa masih melaporkan tingkat keterisian di atas 80 persen," lanjut dia.

Oleh karena itu, pemerintah melakukan PPKM Darurat khusus di wilayah Jawa-Bali karena eskalasi kasus yang sedemikian luas dan luar biasa banyak. Ia meminta PPKM Daurat penting dipatuhi bersama.

"Karena kalau bicara PPKM darurat sisi hulunya memegang peranan penting," katanya. Semua pihak harus mampu menghentikan penularan dari sisi hulu supaya memberikan kesempatan kepada orang yang sudah terinfeksi dengan gejala kondisi yang berat ataupun kritis yang membutuhkan pelayanan kesehatan bisa maksimal terlayani.

"Sebab, jumlah kasus yang sedemikian besar tidak memberikan kesempatan pada fasilitas kesehatan untuk bisa menangani secara optimal karena begitu besarnya beban (kasus)," ujarnya.



Baca Juga

PPKM darurat yang sudah berjalan dibarengi dengan pemberian sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan perusahaan yang melanggar PPKM darurat bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Sanksi sudah ada dan dijelaskan diaturan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 untuk perusahaan yang melanggar ya," kata Anggota Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rintoko Al Muhtaj saat dihubungi Republika, Rabu (7/7).

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 ditegaskan kepala daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat wajib mematuhi ketentuan PPKM Darurat yang berlaku. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi. Bagi kepala daerah, sanksi pelanggaran bisa sampai diberhentikan sementara. Sementara bagi pelaku usaha, bisa terancam ditutup usahanya.

DKI Jakarta menegaskan perusahaan sektor esensial dan kritikal pun tetap akan dilakukan pengawasan ketat, seperti yang dilakukan terhadap PT Equity Life disegel tidak boleh beroperasi hingga 20 Juli 2021. "Perusahaan yang masuk sektor esensial dan sektor kritikal bukan berarti tidak disidak atau tidak dilakukan pengawasan, tetap akan kita periksa/awasi malah justru lebih ketat pengawasannya, kalau mereka melanggar prokes bukan hanya ditegur tapi kita beri sanksi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu.

Sanksi tersebut, kata Andri, diberlakukan berjenjang dengan rincian mulai dari penutupan tiga hari, pelanggaran kedua dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50 juta, dan pelanggaran ketiga akan direkomendasikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk pencabutan izin operasional. "Sementara untuk Equity Life mereka melakukan pelanggaran ketentuan protokol kesehatan, termasuk mempekerjakan pekerja hamil, itu pelanggaran. Sementara untuk Ray White itu karena mereka bukan sektor esensial makanya kami tutup selama PPKM Darurat," ucap Andri.

Hal senada diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin yang menyebutkan Asuransi Equity Life meski esensial, namun melanggar ketentuan batasan maksimal jumlah pekerja hingga 50 persen. "Apalagi ditemukan ada orang hamil yang dipekerjakan, seharusnya kan tidak boleh karena rentan sekali, jika memaksakan itu sudah kejahatan kemanusiaan menurut saya di mana seharusnya dilindungi tapi harus dipaksa kerja," ucap Arifin.

Sementara itu, Equity Life membantah ada ibu hamil sedang bekerja di kantor (work from office/WFO) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Staf Corporate Communication PT Equity Life Indonesia Yuliarti menjelaskan terdapat satu orang karyawati sedang hamil delapan bulan untuk mengurus keperluan cuti kerja sehingga berada di kantor.

Yuliarti menuturkan perusahaan mengharuskan karyawati yang sedang hamil untuk bekerja di rumah berdasarkan aturan dan ketentuan internal. "Makanya kemarin itu mungkin bisa dibilang kami sedang tidak beruntung," ungkap Yuliarti.

Yuliarti mengatakan bahwa saat ini operasi Equity Life menerapkan pembatasan sesuai ketentuan karena merupakan salah satu bidang esensial yang diperbolehkan untuk beroperasi dengan pembatasan maksimal 50 persen. Ia juga menambahkan, manajemen gedung juga memproteksi pekerja sehingga ketika melebihi kuota jumlah pekerja maka otomatis ditolak oleh sistem.

Meski demikian, Yuliarti menyebutkan operasional Equity Life Indonesia di lantai 43 tidak diperbolehkan beroperasi hingga 20 Juli 2021 dan meluruskan informasi soal penyegelan. "Kita ada di lantai 20, 25 dan 43. Memang di lantai 43 itu kita bareng sama Ray White yang non esensial, karena kita satu lantai dan ditemukan yang hamil juga jadi kami ikut terbawa, tapi kami tidak disegel polisi, dan saat disidak diberi keterangan bahwa ruangan kami di sana baru bisa dipakai tanggal 20 Juli," ucapnya.

PPKM Darurat - (Republika)

 
Berita Terpopuler