Anies: Pendaftaran STRP tak Bisa Dilakukan Individu

Anies menyatakan pendaftaran STRP ini hanya berlaku bagi sektor esensial dan kritikal

dok. Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menjelaskan, pendaftaran untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai bukti masuk-keluar wilayah Ibu Kota selama PPKM Darurat tidak dapat dilakukan secara individu atau personal. Anies menyebut, pengajuan registrasi itu hanya dapat dilakukan oleh perusahaan dengan mencantumkan nama pegawainya.
Rep: Flori Sidebang Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menjelaskan, pendaftaran untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai bukti masuk-keluar wilayah Ibu Kota selama PPKM Darurat tidak dapat dilakukan secara individu atau personal. Anies menyebut, pengajuan registrasi itu hanya dapat dilakukan oleh perusahaan dengan mencantumkan nama pegawainya. 

Baca Juga

"Yang mendaftarkan tidak bisa individu, tapi perusahaan yang mendaftarkan. Lalu, perusahaan memasukkan nama-nama pegawainya yang akan masuk bekerja," kata Anies dalam akun YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (5/7).

Setelah itu, sambung dia, pihaknya akan mengeluarkan STRP yang sudah didaftarkan. Menurut Anies, proses penerbitan surat tanda registrasi itu tidak memerlukan waktu yang lama. "Prosesnya maksimal lima jam sejak data dimasukkan," ujarnya. 

Lebih lanjut Anies menegaskan, pendaftaran STRP ini hanya berlaku bagi sektor esensial dan kritikal. "Kami imbau, hanya sektor esensial dan kritikal yang perlu dan bisa ajukan registrasi. Kami juga minta pada ASN untuk tidak mengurus tanda regis, perlu bawa bukti tanda kepegawaian. Cukup itu tanpa harus registrasi, karena memang pemerintahan bisa kegiatan sebagai bagian yang dikecualikan," tutur dia. 

Sementara itu, Anies menjelaskan, pihaknya mempersilakan pegawai pada sektor non esensial untuk melapor kepada Pemprov DKI melalui aplikasi JAKI, jika ada perusahaan yang tetap menerapkan bekerja dari kantor. Sebab, selama PPKM Darurat, perusahaan sektor non esensial wajib melakukan WFH 100 persen. 

"Apabila kerja di sebuah perusahaan yang non esensial, kritikal, dan harus masuk, silakan lapor lewat JAKI, maka Pemprov DKI bersama polda akan melakukan penindakan. Kita akan menindak tegas kepeda perusahaan yang tidak laksanakan PPKM darurat," jelasnya.

Ia menambahkan, jajaran Pemprov DKI pun telah melakukan sidak terhadap sejumlah perusahaan di 74 lokasi di Ibu Kota pada Senin (5/7). Anies mengungkapkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 59 perusahaan diberikan sanksi berupa penutupan sementara karena melanggar aturan PPKM Darurat yang berlaku.

"Kami perlu ingatkan semua bahwa pemerintah memiliki kewenangan bukan hanya menutup, tapi cabut izin usaha. Karena itu apabila tetap melakukan pelanggaran, maka ditutup sementara dan bisa dicabut izin usahanya," papar Anies. 

"Ini dilakukan semata-mata untuk melindungi kita semua warga Jakarta agar segera bisa terbebas dari pandemi covid," tambahnya. 

 

Adapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang hendak memasuki wilayah Ibu Kota selama masa PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang. Aturan tersebut berlaku mulai hari ini, Senin (5/7).

Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun instagram Pemprov DKI @dkijakarta. Pada unggahan itu disampaikan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat registrasi STRP. 

Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, baik yang bersifat perjalanan dinas dan rutinitas kantor memiliki syarat, yakni KTP pemohon, surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).

Kemudian, sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat). Selanjutnya, foto ukuran 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Namun, bagi para pekerja dari kementerian maupun instansi pemerintah pusat dan daerah mendapat pengecualian. 

 

"Pengecualian: kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain)," bunyi dalam unggahan tersebut.

 
Berita Terpopuler