Sukabumi Dukung PPKM Darurat demi Tekan Kasus Covid-19

Kota Sukabumi masuk dalam penerapan PPKM darurat level 4

Dokpim Pemkot Sukabumi
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi
Rep: Riga Nurul Iman Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Sukabumi mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo mengenai penerapan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali dalam menekan penyebaran kasus Covid-19.

Langkah tersebut juga mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. "Kami siap menjalankan PPKM darurat sesuai arahan dari Presiden, Instruksi Mendagri dan arahan gubernur," ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Jumat (2/7).

Seperti diketahui Kota Sukabumi masuk dalam penerapan PPKM darurat level 4. Sehingga penerapan PPKM darurat ini segera disosialisasikan kepada warga agar berjalan efektif.

Intinya kata Fahmi, pemkot mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam rangka menekan penyebaran kasus Covid-19 berupa pembatasan kegiatan masyarakat. Meskipun dalam penerapannya akan menimbulkan ketidaknyamanan dan diharapkan masyarakat jangan panik dan tetap tenang karena hal ini demi kesehatan bersama dan perlu kerja sama semua pihak.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami melaksanakan rapat bersama unsur Forkopimda, Gugus Tugas Covid -19 Kota Sukabumi, SKPD terkait dan para camat dan lurah se- Kota Sukabumi dalam rangka persiapan PPKM Darurat yang dlaksanakan secara virtual.

Momen ini untuk mensosialisasikan PPKM Darurat. Dalam pelaksanaanya dengan mengedepankan sinergitas antara pemerintah daerah, jajaran TNI/Polri dan lain sebagainya.

 

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini meliputi :

1. Rumah Sakit

- Rumah Sakit Buka 24 Jam

- Apotek / Toko Obat buka 24 Jam

- Menerapkan Protokol kesehatan yang ketat

2. Hotel

- Hanya melayani penginapan dan Makan Minum dikamar

- Menunjukan Hasil Swab Antigen

3. Transportasi Umum

- Membatasi penumpang dengan kapasitas hanya 70 persen

- Menerapkan Protokol kesehatan yang ketat

4. Sektor Esensial (Kantor Sektor Keuangan, Perbankan, Teknologi Informasi Komunikasi, Industri Orientasi Ekspor, Hotel Non Karantina)

- Kapasitas Pekerja 50 persen

- Kapasitas Pekerja 25 % Bagi Sektor Pemerintahan

- Menerapkan Protokol kesehatan yang ketat

5. Sektor Kritikal (Kantor Sektor Energi, Kesehatan, Keamanan, Tranportasi, Industri Makanan Minuman OBVIT Nasional, Kontruksi, Industri Kebutuhan Pokok Sehari-hari)

- Kapasitas Pekerja 100 persen

- Menerapkan Protokol kesehatan yang ketat

6. Pasar Tradisional

- Jam Operasional s.d Pukul 20.00 WIB

- Membatasi Pengunjung 50 persen

- Menerapkan Protokol kesehatan yang ketat

7. Rumah Makan (Cafe, Restaurant, Lapak Jajanan Pedagang Kaki Lima)

- Jam Operasional s.d Pukul 20.00 WIB

- Tidak Melayani Makan Ditempat (Dine In)

- Hanya Melayani Pesanan Dibawa Pulang (Take Away) dan Pesan Antar (Delivery)

8. Pernikahan

- Hanya Akad Nikah Dengan Kapasitas Tamu Maksimal 30 Orang

- Dilarang Makan Ditempat (Perasmanan)

- Mendapat Ijin dari Kepolisisan dan Rekomendasi dari Satgas Covid-19 Setempat

9. Perjalanan

- Menunjukkan Vaksin Minimal Dosis 1

- Menunjukkan Hasil Tes Swab Antigen Negatif H-1 untuk moda transportasi (Selain Pesawat)

10. Fasilitas Umum (Sarana Olah Raga Milik Pemerintah dan Swasta)

- Ditutup Sementara

11. Terminal / Stasiun

- Pembatasan Jam Operasional

- Pembatasan Pengunjung 70% Dari Kapasitas

12. Kegiatan Kontruksi

- Kapasitas Pekerja 100 persen

- Jam Operasional s.d Pukul 20.00 WIB

- Menerapkan Protokol kesehatan yang ketat13. Supermarket, Minimarket, Toko Kelontong, Toko Bahan Penting

- Jam Operasional s.d Pukul 20.00 WIB

- Membatasi Pengunjung 50 persen

- Menerapkan Protokol kesehatan yang ketat

14. Mall Pusat Perbelanjaan/Perdagangan, Pertokoan Non Bahan Pokok Penting

- Mall Pusat Perbelanjaan/Perdagangan DITUTUP SEMENTARA

- Pertokoan Non Bahan Pokok Penting Jam Operasional s.d Pukul 16.00 WIB

- Menerapkan Protokol kesehatan yang ketat

15. Sekolah / Sektor Pendidikan

- Melaksanakan Pembelajaran Secara Online / Daring

16. Sektor Keagamaan

Tempat Peribadatan (Masjid, Gereja, Vihara, Pura Klenteng, Tempat Umum Lainnya yang Difungsikan sebagai tempat Ibadah)

DITUTUP SEMENTARA

17. Lokasi Seni dan Budaya, Tempat Wisata

DITUTUP SEMENTARA

18. Tempat Hiburan Malam, Bioskop, Karaoke, Panti Pijat atau Sejenisnya

 

DITUTUP SEMENTARA.

 
Berita Terpopuler