Mal dan pusat perbelanjaan akan ditutup kecuali akses untuk restoran dan supermarket.
Pengunjung beraktivitas di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (2/7). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya menutup sementara mal dan pusat perbelanjaan kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan tetap diperbolehkan.
Pengunjung beraktivitas di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (2/7). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya menutup sementara mal dan pusat perbelanjaan kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan tetap diperbolehkan.
Pekerja membersihkan lantai di depan bioskop yang tutup sementara di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (2/7). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya menutup sementara mal dan pusat perbelanjaan kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan tetap diperbolehkan.
Pengunjung beraktivitas di depan deretan toko yang tutup sementara di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (2/7). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya menutup sementara mal dan pusat perbelanjaan kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan tetap diperbolehkan.
Pengunjung beraktivitas di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (2/7). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya menutup sementara mal dan pusat perbelanjaan kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan tetap diperbolehkan.
Pekerja membersihkan lantai di dekat toko yang tutup sementara di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (2/7). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya menutup sementara mal dan pusat perbelanjaan kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan tetap diperbolehkan.