Banyak yang Tak Paham! Begini Cara Menghitung NJOP

Tak banyak yang memahami tentang perhitungan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

.
Rep: SUGENG Red: Retizen

Ilustrasi. (Foto: SG)

JAKARTA, Retizen - Tak banyak yang memahami tentang perhitungan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Perhitungan NJOP tanah per meter dilakukan berdasarkan penilaian menggunakan pendekatan perbandingan harga pasar.

Sebagai catatan, perbandingan harga itu hanya bisa dilakukan terhadap objek tanah yang sejenis, letaknya tidak berjauhan dan dengan harga pasar yang sudah diketahui sebelumnya.

BACA JUGA: Begini Rumus Cara Menghitung Biaya BPHTB

Sebenaranya penentuan NJOP tanah per meter persegi setiap tahunnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan dilakukan secara massal. Penentuan ini dilakukan untuk menetapkan besarnya NJOP untuk biaya PBB.

Perbandingan harga tanahnya sendiri bisa dilakukan dengan mengambil data harga melalui penjual, pembeli, notaris, badan pertanahan, hingga agen properti.

BACA JUGA: Mengenal Rumus Perhitungan PBB

Selain itu perbandingan juga dilakukan dengan cara melihat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi harga tanah seperti lokasi, fasilitas yang berada di sekitar lokasi, kondisi tanah, aksesibelitas dan lain-lain.

Jika saat ini ingin menjual properti, sebenarnya ada dua metode yang bisa dilakukan untuk menentukan harga jual.

Pertama, berdasarkan harga pasaran yang berlaku disekitar properti kemudian berdasarkan NJOP. Nah, begini cara menghitung harga jual properti menggunakan NJOP sebagai berikut:

Misalkan luas tanah : 8 m x 12m = 96 m2

Luas bangunan : 6 m x 6 m = 36 m2

NJOP tanah : Rp 1.000.000 per meter persegi

NJOP bangunan : Rp 2.000.000 per meter persegi

Maka total harga tanah adalah : 96 x Rp 1.000.000 = Rp 96.000.000

Total harga harga bangunan : 36 x Rp 2.000.000 = Rp 72.000.000

Maka nilai jual rumah Anda adalah : Rp 96.000.000 + Rp. 72.000.000 = Rp 168.000.000

 
Berita Terpopuler