Pengadilan Swedia Putuskan Larangan Jilbab di Sekolah Ilegal

Larangan jilbab di sekolah bertentangan dengan hukum Swedia dan hukum internasional.

Republika/ Tahta Aidilla
Pengadilan Swedia Putuskan Larangan Jilbab di Sekolah Ilegal. Ilustrasi jilbab.
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, STOCKHOLM -- Pengadilan Banding Swedia memutuskan larangan cadar dan jilbab di sekolah-sekolah, yang diperkenalkan oleh Pemerintah Kota Skurup dan Staffanstorp ilegal atau inkonstitusional. Dengan ini, pengadilan menguatkan keputusan sebelumnya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara yang menekankan larangan tersebut bertentangan dengan hukum Swedia dan hukum internasional.

Baca Juga

“Diizinkan untuk mempraktikkan atau menunjukkan agama seseorang adalah sesuatu yang dilindungi oleh Instrumen Pemerintah dan Konvensi Eropa,” kata Presiden Pengadilan Banding Dag Stegeland dalam siaran persnya, dilansir di Sputnik News, Kamis (24/6).

Pemerintah Kota Skurup dan Staffanstorp sebelumnya mengeluarkan larangan mengenakan jilbab di sekolah. Di Skurup, keputusan berlaku untuk siswa dan staf dan di Staffanstorp hanya untuk siswa.

Padahal menurut undang-undang, menutupi kepala atau rambut seseorang dapat dimotivasi oleh keyakinan agama dan dipandang sebagai bagian dari praktik keagamaan individu atau sebagai ekspresi kebebasan berekspresi individu. Menurut Presiden Dewan Dag Stegeland, perlindungan kebebasan beragama dalam Instrumen Pemerintahan adalah mutlak.

“Undang-Undang Pendidikan menyatakan pendidikan sekolah harus non-denominasi adalah tentang pengajaran, bukan pakaian apa yang boleh Anda kenakan. Membatasi kebebasan beragama seperti yang dilakukan oleh kotamadya tidak memiliki dukungan konstitusional dalam hukum Swedia,” kata Stegeland.

Pada 2019, Kota Staffanstorp yang diperintah secara moderat di Skåne memperkenalkan “toleransi nol” untuk pakaian islami pada anak. Hal ini sebagai bagian dari rencana integrasi mereka. Larangan itu dirancang untuk memastikan hanya kesetaraan dan nilai-nilai Swedia yang diterapkan.  

 

 

Selanjutnya, Partai Moderat liberal-konservatif, Demokrat Swedia nasional-konservatif, dan Partai Skurup lokal bekerja sama untuk meloloskan larangan jilbab Islam di kota Skurup (juga di Kabupaten Skåne) dan sekolah-sekolah kotamadya dan prasekolah.  Larangan tersebut melibatkan jilbab, burqa, niqab, dan pakaian lainnya yang bertujuan menutupi wajah, dan berlaku untuk siswa dan staf.

Kedua larangan tersebut memicu perdebatan panas di media. Politikus liberal dan berhaluan kiri dan pembuat opini dengan keras mengutuk larangan yang mereka tolak sebagai penindasan dan pelanggaran kebebasan beragama dan hak-hak perempuan. Para pendukung larangan tersebut mengatakan mereka menjunjung tinggi sekulerisme dan menyerang agama sebagai penindasan perempuan oleh feminis Swedia.  

Lebih jauh, beberapa orang berpendapat membolehkan jilbab karena agama adalah hal yang membahayakan, yang pada akhirnya dapat mengarah pada pembolehan poligami dan pernikahan anak, yang menurut mereka tidak jarang terjadi di negara-negara Islam.

Konflik yang baru muncul antara ajaran Islam dan filsafat feminis dan liberal Swedia telah mengangkat isu-isu yang sebelumnya tidak dihadapi oleh bangsa Skandinavia dan sebagian besar Lutheran ini. Di lain sisi, Muslim juga mungkin merasa sulit menyepakati isu-isu seperti hak-hak perempuan dan penerimaan minoritas seksual, yang di Swedia dipandang sebagai kebanggaan.

Jumlah Muslim di Swedia telah melonjak dalam beberapa dekade terakhir. Penambahan terus terjadi dari beberapa ratus pada 1950-an menjadi lebih dari 800 ribu atau sekitar delapan persen dari negara berpenduduk 10,23 juta ini.

Islam telah menjadi agama resmi kedua di Swedia setelah Kristen. Namun, kini di Swedia masih saja Islamofobia terjadi.

 
Berita Terpopuler