Habib Rizieq Menolak Putusan Hakim

HRS menegaskan dia akan banding atas vonis 4 tahun penjara dari hakim.

Antara/Rivan Awal Lingga
Terdakwa Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mabruroh, Antara

Perkara tes usap Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS) di Rumah Sakit Ummi Bogor, Kamis (24/6) ini, memasuki babak pembacaan vonis. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto memutuskan HRS bersalah dan menjatuhi hukuman 4 tahun penjara.

"Muhammad Rizieq Sihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan niatan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum dan dijatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim Khadwanto, Kamis (24/6).

Khadwanto menjelaskan, putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor. Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan putusan, di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Sementara, hal yang meringankan vonis, antara lain, terdakwa Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang. Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama 6 tahun penjara.

Dalam sidang putusan tersebut, hakim juga menyebutkan barang bukti berupa dua buah flashdisk merek Sandisk berwarna hitam merah, yang berisi foto dan rekaman video saat tim satgas datang ke RS Ummi Bogor. Selain itu, juga berisi surat pernyataan HRS, yang bertuliskan :

Baca Juga

"Dengan ini saya tidak mengizinkan siapapun untuk membuka info mengenai hasil pemeriksaan medis saya dan hasil swab. ditandatangani di materai 6.000," ujar Hakim Khadwanto membacakan surat pernyataan HRS.

Seusai membacakan nota putusan, majelis hakim memberikan tiga opsi untuk HRS.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, saudara mempunyai hak untuk menerima atau menolak putusan dan saat ini juga mengajukan banding, atau hak pikir-pikir selama 1 minggu untuk memutuskan mengajukan bandingi atau tidak, dan hak mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam Hal saudara menerima putusan. Opsi tadi, apakah saudara akan langsung menjawab?" tanya Hakim Khadwanto, Kamis (24/6).

Massa pendukung Rizieq Shihab tertahan blokade polisi di kawasan I Gusti Ngurah Rai saat akan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Massa pendukung tersebut akan menghadiri sidang pembacaan vonis kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor. - (Antara/M Risyal Hidayat)

 

 

HRS langsung memberikan jawaban. Dalam sidang putusan tersebut, Rizieq menolak putusan majelis hakim dan akan mengajukan banding.

"Saya menolak putusan majelis hakim dan saya mengajukan banding, terima kasih," ujar Rizieq.

Rizieq mengaku ada ada beberapa hal yang tidak bisa ia terima, di antaranya tuntutan jaksa untuk menghadirkan saksi ahli forensik. "Padahal, di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah hadir," ujar HRS.

Rizieq mengaku memiliki beberapa hal lain yang tidak bisa diterima, tetapi ia tidak ingin menyebutkan. Oleh karena itu, Rizieq menyatakan dengan tegas untuk memilih opsi mengajukan banding.

Saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada 10 Juni lalu, Rizieq membandingkan tuntutan JPU dalam perkaranya dengan perkara korupsi Djoko Tjandra. Menurutnya, tuntutan terhadapnya lebih tinggi daripada tuntutan 4 tahun penjara kepada Djoko Tjandra.

"Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing dituntut 4 tahun penjara. Sedangkan, Irjen Napoleon lebih ringan hanya 3 tahun dan Brigjen Prasetyo 2,5 tahun," kata HRS.

 

 

Vonis majelis hakim hari ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama 6 tahun penjara. Rizieq dinilai JPU terbukti melakuan tindak pidana pemberitahuan bohong terkait tes usap di RS Ummi.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun penjara," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6).

JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020 lalu.

Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan, seperti tuntutan klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Rizieq juga dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS Ummi ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Dalam persidangan sebelumnya, Rizieq Shihab mengatakan bahwa dia mengakui positif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR. Namun, ia merasa kondisinya baik-baik saja.

"Disampaikan hasil dari PCR adalah positif Covid-19. Tapi, menurut keterangan tim Mer-C kondisi saya pada waktu itu Covid-19 membaik. Jadi, disarankan isolasi mandiri dilangsungkan," kata Rizieq di persidangan.

Rizieq mengatakan, tes usap PCR itu dilakukan pada 27 November 2020 setelah ia menerima laporan hasil tes usap antigen yang dilakukan oleh Mer-C terindikasi positif Covid-19. Rizieq mengatakan, dia mendengar banyak kabar terkait spekulasi kondisi kesehatannya saat dirawat di RS Ummi.

Rizieq pernah mengaku tidak enak hati dengan pihak RS Ummi. Sebab, karena dirinya, RS Ummi harus terseret kasus hukum dan harus berurusan dengan pihak polisian hingga ke pengadilan.

"Saya tidak enak hati kalau rumah sakit dilaporkan gara-gara saya," ucap Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).

Rizieq mengaku telah bersepakat dengan pihak rumah sakit untuk merahasiakan kondisinya. Pihak rumah sakit pun menjamin hal tersebut dan siap merawat dan membantu penyembuhan HRS.

"Tapi, karena Wali Kota Bogor (Bima Arya) koar-koar di media, akhirnya masyarakat jadi tahu di mana-mana. Akhirnya, berita hoaks ditambah keresahan yang terjadi di tengah masyarakat. Tapi, itu pun saya masih bisa memaklumi," ujar Rizieq.

Tapi kemudian, lanjut Rizieq, Bima Arya kembali datang membawa Satgas Covid-19 dan meminta agar Rizieq melakukan tes PCR. Rizeq mengaku menolak karena sudah tes PCR sebelumnya dan sedang menunggu hasil tes PCR itu.

Kemudian, pihak keluarganya bersama Bima Arya dan pihak rumah sakit Ummi bermusyawarah. Hasil kesepakatan menyebutkan bahwa tes PCR tetap dilakukan MER-C dan Bima Arya dapat meminta langsung hasil tes tersebut kepada pihak MER-C.

"Sebetulnya kesepakatan sudah bagus, tapi entah kenapa Wali Kota Bogor kesaksiannya sendiri dalam sidang ini melakukan rapat dengan satgas akhirnya memutuskan melaporkan RS Ummi," ujar Rizieq.

Pendukung Rizieq Shihab berdiri di depan blokade polisi di kawasan I Gusti Ngurah Rai saat akan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Massa pendukung tersebut akan menghadiri siidang pembacaan vonis kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor. - (Antara/M Risyal Hidayat)

 

 

 

 

Wali Kota Bogor Bima Arya bersaksi di persidangan pada 14 April. Dalam kesaksiannya, Bima menyatakan, RS Ummi tak kooperatif sehingga akhirnya muncullah kasus atau perkara yang sekarang menjerat HRS.

"Apabila sejak awal pihak rumah sakit kooperatif, persidangan ini tidak perlu ada," kata Bima Arya.

Bima Arya yang juga bertindak sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Bogor mengatakan bahwa pihaknya merasa terhalang-halangi karena pihak RS Ummi tidak melakukan koordinasi dengan baik terkait kasus tes usap Rizieq Shihab. Padahal, menurut Bima, dia telah berkoordinasi dengan dr Andi Tatat yang juga merupakan direktur utama RS Ummi dan perwakilan keluarga Rizieq Shihab mengenai tes usap tersebut.

"Pihak keluarga setuju dan kami menanyakan siapa yang melakukan swab. Pihak tim khusus dari Jakarta. Tapi, saya bilang harus ada tim dari Dinkes Bogor," ujar Bima Arya.

Bima mengatakan, perlu dilakukan tes usap kepada Rizieq Shihab karena ada indikasi yang bersangkutan pernah menjalin kontak erat dengan orang-orang yang terkonfirmasi positif Covid-19. Orang-orang itu, antara lain, Wali Kota Depok.

Menurut Bima, Rizieq kemudian melakukan tes usap secara mandiri, yang berdasarkan keterangan Andi Taat, tidak diketahui oleh pihak RS Ummi. Rizieq melakukan tes usap PCR dengan tim Mer-C.

"Tiba-tiba dikabari bahwa sudah dilakukan swab dan Andi Tatat mengaku hal itu dilakukan tanpa koordinasi. Saya menegur mana mungkin kepala rumah sakit tidak tahu kejadian di rumah sakitnya," katanya menerangkan.

Bima mengatakan, sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor dia hanya mengetahui hasil tes usap Rizieq Shihab dari informasi lisan yang menyebut mantan pimpinan FPI terkonfirmasi positif.

"Ketika kami melakukan koordinasi kami menerima informasi bersifat lisan, dugaan saja bahwa beliau positif. Tapi, kami terima informasi valid ketika BAP di kepolisian beliau sudah positif Covid-19," ujarnya.

 

Habib Rizieq telah tiga kali menjadi tersangka sejak kembali ke Indonesia. - (Republika)

 
Berita Terpopuler