Kejakgung Minta KBRI Singapura Pulangkan Buronan Adelin Lis

Jaksa Agung minta KBRI Singapura bawa pulang buronan Adelin Lis

ANTARA/Aprillio Akbar
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Rep: Bambang Noroyono Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, untuk mengupayakan pemulangan buronan Adelin Lis. Permintaan tersebut, resmi disampaikan Kejaksaan Agung (Kejakgung), menyusul adanya permintaan deportasi dari keluarga terdakwa pembalakan liar tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut). 

Baca Juga

Burhanuddin mengatakan, agar upaya pemulangan tersebut tak dilakukan sendiri oleh pihak keluarga. Melainkan, Burhanuddin menegaskan, harus dilakukan resmi via aparat penegakan hukum, dan KBRI di Singapura. 

"Kejaksaan Agung menolak keinginan (keluarga) Adelin Lis, karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung memerintahkan, agar KBRI hanya mengizinkan Adelin Lis, dideportasi ke Jakarta," kata Burhanuddin, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (16/6).

Perintah Jaksa Agung membawa Adelin Lis ke Jakarta, setelah ahli waris si buronan itu, Kendrik Ali meminta Kejati Sumut menerbitkan surat perjalanan untuk kembali ke Medan. Adelin Lis, ada buronan Kejakgung sejak 2008, setelah divonis bersalah melakukan pembalakan liar. 

Mahkamah Agung (MA) 2008, menghukumnya 10 tahun penjara, dan denda Rp 110 miliar. Namun, Adelin Lis melarikan diri, menggunakan paspor palsu, dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Pada 2018, Adelin Lis ditangkap oleh otoritas imigrasi Singapura karena penggunaan identitas, dan paspor palsu. "Sistem imigrasi di Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda," begitu dalam keterangan Kejakgung. 

Imigrasi Singapura, pun melaporkan penangkapan tersebut ke atase imigrasi KBRI untuk memastikan dua nama, Adelin Lis, dan Hendro Leonardi. Namun atase imigrasi KBRI, memastikan dua nama berbeda tersebut, adalah orang yang sama.

Otoritas Singapura, pun menyeret Adelin Lis ke pengadilan. Pada 9 Juni 2021, di pengadilan Singapura, Adelin Lis mengaku bersalah. Pengadilan Singapura, pun menjatuhkan pidana denda senilai 14 ribu dolar Singapura. Pidana denda itu, dibayarkan dua kali dalam sepekan. 

Pengadilan Singapura, juga memutuskan untuk mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi ke pemerintahan Indonesia. "Dalam keputusan pengadilan tersebut, juga meminta agar Adelin Lis dideportasi kembali ke Indonesia," begitu menurut Kejakgung.

Akan tetapi, upaya deportasi tersebut, dikatakan mendapat hambatan baru. Dikatakan, KBRI pada Rabu (16/6), sudah meminta upaya deportasi tersebut kepada Kejaksaan Agung Singapura. Akan tetapi, Kejaksaan Agung Singapura, meminta deportasi tersebut, dilakukan via Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Singapura. 

"Namun pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial," jelas Kejakgung. Akan tetapi, Jaksa Agung Burhanuddin, tak mengizinkan pemulangan tersebut dilakukan via penerbangan komersil. 

 

 
Berita Terpopuler