Jejak Buku Hikayat Pohon Ganja di Kasus Anji

Anji dinyatakan oleh polisi terbukti menggunakan ganja dan diancam 12 tahun penjara.

Republika/Putra M. Akbar
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan dalam konferensi pers rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (16/6). Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji terkait dugaan kasus narkoba pada 11 Juni 2021 di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, dengan barang bukti yang diamankan berupa tujuh linting narkotika jenis ganja, delapan plastik klip berisi biji-biji daun ganja dan satu plastik klip ekstrak ganja. Republika/Putra M. Akbar
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan. A, Antara

Polisi menangkap musisi Erdian Aji Prihartono alias Anji atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.

Baca Juga

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi Ady Wibowo mengatakan, anak buahnya mengamankan buku itu di kediaman Anji di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (12/6). Buku warna hijau dengan siluet putih daun ganja itu ditampilkan sebagai barang bukti saat rilis kasus Anji di Mapolres Jakbar, Rabu (16/6).

"Mungkin cukup menarik kenapa ada (barang bukti) buku Hikayat Pohon Ganja yang juga pernah kita temukan di tersangka sebelumnya," kata Ady di Mapolres Jakbar, Rabu (16/6).

Untuk diketahui, Polres Metro Jakbar juga menjadikan buku yang sama sebagai barang bukti dalam kasus penggunaan ganja yang menjerat artis Jeff Smith, beberapa waktu lalu. Ady menjelaskan, menurut pengakuan Anji, ia membaca buku itu untuk mempelajari semua tentang ganja. Sebab, Anji mengetahui bahwa ganja sudah menjadi sesuatu yang legal di 48 negara bagian di Amerika Serikat.

"Kenapa di sana dilegalkan, kenapa di sini tidak. Ini informasi yang kita dapatkan dari pemeriksaan," kata Ady.

Menurut Ady, perkara Anji mempertanyakan kelegalan ganja dalam hukum Indonesia, bukanlah wewenang pihak kepolisian. Tetapi, Ady tetap saja menjadikan buku itu sebagai barang bukti.

Polisi menyebut, eks vokalis Drive itu mengonsumsi mariyuana sejak 9 bulan terakhir agar bisa rileks dan produktif dalam berkarya sebagai seniman. Dia membelinya lewat jasa pihak ketiga yang selanjutnya memesankan ganja di sebuah situs online berbasis di luar negeri.

Kini, Anji telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menggunakan narkotika jenis ganja. Anji dijerat dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Erdian Aji Prihartono alias Anji ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 30 gram ganja.

"Ancamannya empat sampai 12 tahun penjara," kata Ady.

Ady menjelaskan, anak buahnya menangkap Anji di studio rekamannya di sebuah perumahan di Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6). Di sana, aparat mengamankan barang bukti berupa ganja, ekstrak ganja, kertas vapir dan speaker.

Barang bukti total 30 gram ganja diamankan terkait penangkapan Anji. Barang bukti itu diamankan di studio rekaman Anji di sebuah perumahan di Cibubur, Jakarta Timur dan di kediamannya di Bandung, Jawa Barat.

"Di dalam tempat ini (speaker) Anji menyembunyikan atau menyimpan ganja tersebut," kata Ady.

Anji menyampaikan permintaan maaf setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Anji juga meminta semua pihak untuk mendoakan dirinya.

"Saya Anji ingin menyampaikan, pertama ucapan permintaan maaf kepada keluarga, kerabat, saudara, rekan-rekan kerja, pihak-pihak yang terkait pada saya dan juga seluruh masyarakat Indonesia yang kecewa dengan kejadian ini," kata Anji saat dihadirkan saat rilis kasusnya di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (16/6).

Anji juga meminta semua pihak untuk mendoakan dirinya agar bisa melewati proses hukum dengan baik dan bisa segera kembali berkarya. Ia ingin kembali berkarya sebagai musisi, sebagai pengusaha, sebagai pengembang pariwisata, dan sebagai pengembang masyarakat.

"Semoga (saya) bisa berkarier kembali," kata Anji dengan mata berkaca-kaca dan tangan diborgol.

Anji juga berharap kejadian ini bisa jadi pelajaran untuk dirinya sendiri maupun untuk masyarakat Indonesia. "Agar tidak melanggar aturan apa pun dengan alasan apa pun," kata Anji yang sudah mengenakan baju tahanan meski tetap memakai kupluk khasnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat yang memperlakukan dirinya dengan baik sedari penangkapan hingga sekarang. "Saya akan menjalani proses hukum ini dengan sebaik-baiknya menurut aturan yang ada," kata Anji.

Sebelumnya, Kasat Resnarkoba Polres Jakbar AKBP Ronaldo Maradona Siregarapi, menginformasikan, bahwa pihak keluarga meminta agar Anji direhabilitasi. Ronaldo menyebut, permintaan rehabilitasi itu disampaikan saat kakak Anji datang menjenguk ke Rutan Mapolres Jakbar pada Senin (14/6).

"Keluarga yang bersangkutan juga sudah mengajukan agar yang bersangkutan bisa diasesmen (untuk direhabilitasi)," kata Ronaldo kepada wartawan, Selasa (15/6).

Atas permintaan pihak keluarga, Anji akan diasesmen oleh tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.

"Tugas dari tim ini adalah melakukan proses pendalaman dan penelitian terhadap yang bersangkutan terkait. Apakah memang murni pengguna atau terlibat pengedaran dan sebagainya. Termasuk kondisi kesehatan dan psikisnya," ujar Ronaldo.

Hasil asesmen itu, kata dia, nantinya akan diserahkan berupa surat rekomendasi kepada penyidik. Selanjutnya penyidik akan menentukan apakah Anji akan direhabilitasi atau dihukum penjara.

"Ini juga berlaku pada public figure lain yang diproses. Rehabilitasi merupakan bagian dari penegakan hukum. Jadi kami pastikan setiap perkara yg ditangani oleh Satresnarkoba berjalan di dalam koridor penegakkan hukum," katanya.

Ronaldo menambahkan, penyidik kepolisian juga sedang memburu pemasok narkotika jenis ganja untuk Anji. Namun, menurut Ronaldo, membongkar jaringan pengedaran narkotika bukan perkara mudah.

"Penyidik Satresnarkoba pasti akan berupaya mengungkap jaringan peredaran yang ada di atasnya," kata Ronaldo

Selain penyelidikan di lapangan, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat juga melakukan penyelidikan di dunia maya karena barang haram jenis ganja dan tembakau gorila banyak diedarkan secara daring menggunakan media sosial.

"Karena kalau dari modus operandinya pengedaran narkotika jenis ganja, tembakau gorila dan lain-lain, polanya banyak menggunakan media sosial," kata dia.

 

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo memperlihatkan hasil tes urin dalam konferensi pers rilis pengungkapan kasus narkoba yang menjerat Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (16/6). Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji terkait dugaan kasus narkoba pada 11 Juni 2021 di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, dengan barang bukti yang diamankan berupa tujuh linting narkotika jenis ganja, delapan plastik klip berisi biji-biji daun ganja dan satu plastik klip ekstrak ganja. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

Buku Hikayat Pohon Ganja sebelumnya juga ditemukan polisi terkait kasus penyalahgunaan ganja oleh artis Jeff Smith yang ditangkap pada 15 April lalu. Tidak hanya itu, buku soal ganja lainnya yakni Strategi Gerakan Lingkar Ganja Nusantara, Dunia Dalam Ganja dan Kriminalisasi Ganja juga disita oleh pihak kepolisian.

Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar saat itu, meski sudah terbukti positif menggunakan ganja, tapi Jeff masih saja memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan bukti-bukti yang didapatkan penyidik. Dalam keterangan pers yang kemudian viral di media sosial, Jeff bahkan dengan berani mengutarakan opininya soal legalisasi ganja.

Anjuran agar ganja dilegalkan untuk medis sebenarnya pernah disampaikan WHO pada awal 2019. Namun, ganja bisa digunakan untuk medis, dan harus ada kontrol ketat.

Sejauh ini beberapa negara yang melegalkan ganja untuk kepentingan medis di antaranya seperti Kanada, Meksiko, Jerman, Denmark, Australia, dan Thailand. Untuk Indonesia, Badan Narkotika Nasional telah dengan tegas menolak wacana legalisasi ganja.

"Ganja muncul polemik sehingga dilegalkan. Kami penegak hukum mempunyai kendala. Ini salah menafsirkan sehingga menjadi legal," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur Brigadir Jenderal Polisi Idris Kadir di Surabaya, pada akhir tahun lalu.

Idris mengakui ada beberapa negara yang telah melegalkan ganja. Di Indonesia isu tersebut mencuat ketika salah satu politikus asal Aceh yang mengusulkan ganja dijadikan komoditas ekspor.

"Tapi BNN menyatakan narkotika tetap tidak dibenarkan. Terlebih ganja yang bersumber dari Indonesia seperti Aceh itu ganjanya ketika di laboratorium THC (zat kimia tetrahydrocannabinol) jauh lebih tinggi kualitasnya," ucapnya.

 
Berita Terpopuler