Komisi Yudisial tak Bisa Sentuh Hukuman Pinangki

KY hanya berhak menganalisis putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Pinangki Sirna Malasari divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Republika/Putra M. Akbar
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) menanggapi sikap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi empat tahun. Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting jelaskan, tidak ada salahnya pengadilan untuk menjelaskan kepada masyarakat.

Namun, ia menyatakan, Komisi Yudisial tidak berhak menyatakan benar atau tidaknya suatu keputusan tersebut. Sebab, menurut dia, dalam undang-undang Komisi Yudisial hanya berhak menganalisis putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia menambahkan, keputusan pemangkasan masa hukuman Jaksa Pinangki tersebut belum keputusan hukum tetap. Untuk itu, Komisi Yudisial tidak berwenang untuk menganalisis putusan.

 

 

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

 
Berita Terpopuler