Didenda Otoritas Prancis, Ini Respons Google

Google mengatakan akan membuat perubahan pada bisnis periklanannya.

EPA-EFE/WALLACE WOON
Logo Google (ilustrasi). Google didenda 220 juta euro oleh otoritas Prancis karena menyalahgunakan kekuatan iklannya.
Rep: Idealisa Masyrafina Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Raksasa teknologi Google didenda 220 juta euro oleh otoritas Prancis karena menyalahgunakan kekuatan iklannya.

Pengawas kompetisi Prancis mengatakan, Google telah mempromosikan layanan iklan daringnya sendiri sehingga merugikan para pesaingnya. Pengawas Kompetisi Prancis menemukan, platform manajemen iklan Google untuk penerbit besar, Google Ad Manager, lebih menyukai pasar iklan online milik perusahaan itu sendiri, Google AdX.

Google mengatakan, akan membuat perubahan pada bisnis periklanannya. Raksasa teknologi AS tersebut telah setuju untuk mempermudah penerbit menggunakan data dan alatnya.

"Kami akan menguji dan mengembangkan perubahan ini selama beberapa bulan mendatang sebelum meluncurkannya secara lebih luas, termasuk beberapa secara global," kata Google sebagaimana dilansir di BBC, Selasa (8/6).

Ini bukan pertama kalinya perusahaan, yang dimiliki oleh Alphabet tersebut diganjar denda berat karena melanggar aturan periklanan Eropa.

Google didenda 1,49 miliar euro oleh Uni Eropa (UE) karena memblokir pengiklan pencarian daring saingannya pada 2019. Perusahaan juga didenda 50 juta euro pada 2019 oleh regulator data Prancis CNIL karena melanggar aturan perlindungan data UE.

Otoritas persaingan UE mendenda perusahaan tersebut dengan rekor denda 4,34 miliar euro pada 2018 karena menggunakan sistem operasi seluler Android yang populer untuk memblokir saingan. Google sebelumnya juga didenda 2,42 miliar euro pada 2017 karena menghalangi saingan situs perbandingan belanja.

"Meskipun kami yakin bahwa kami menawarkan layanan yang berharga dan bersaing berdasarkan keunggulan, kami berkomitmen untuk bekerja secara proaktif dengan regulator di mana pun untuk melakukan peningkatan pada produk kami," kata Maria Gomri, direktur Hukum Google Prancis.

Baca Juga

 

 
Berita Terpopuler