Enam Pesantren Terdaftar di Kemenag Rejang Lebong

Pesantren yang terdaftar bisa mengusulkan bantuan pemerintah.

ANTARA/NOVRIAN ARBI
Enam Pesantren Terdaftar di Kemenag Rejang Lebong. Ilustrasi Pondok Pesantren
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu menyebutkan di wilayah itu saat ini baru ada enam pondok pesantren (Ponpes) yang terdaftar dan memiliki izin operasional.

Baca Juga

Kepala Kemenag Rejang Lebong Nopian Gustari mengatakan pondok pesantren yang terdaftar dan memiliki izin operasional nantinya memudahkan proses pemantauan dan keberadaannya bisa dicek secara nasional. "Empat ponpes lainnya baru mengajukan izin operasional," kata dia, Ahad (6/6).

Dia menjelaskan, enam pondok pesantren yang sudah terdaftar ialah Ponpes Ar Rahmah, Ponpes Muhammadiyah, Miftahul Jannah, Ulumul Quran Hidayatullah, Imam Asy-Syafii, dan Ponpes Al Makbul. Sedangkan empat pondok pesantren yang sudah mengajukan proses perizinan operasional, namun belum turun adalah Ponpes Al Fatah, Ponpes Nasihatul Khoir, Ponpes Azohiri, dan Ponpes Hidayatullah.

"Kalau pondok pesantrennya terdaftar dan memiliki izin operasional, maka bisa mengusulkan bantuan pemerintah seperti mendapatkan dana BOS, dan ijazah yang dikeluarkan resmi dan diakui sehingga bisa digunakan untuk melanjutkan pendidikan atau bekerja," ujar Nopian.

Selain mencatat aktivitas pondok pesantren, ia juga mencatat jumlah Taman Pengajian Quran (TPQ) sebanyak 215 unit tersebar dalam 156 desa/kelurahan di 15 kecamatan di Rejang Lebong. Kemudian jumlah MTTA sebanyak 20 unit serta 363 majelis taklim.

"Untuk pondok pesantren yang belum terdaftar dan memiliki izin, kami imbau segera mengurusnya. Bagi masyarakat yang mendirikan TPQ, MTTA maupun kelompok majelis taklim supaya mendaftarnya ke KUA atau Kemenag Rejang Lebong," kata dia.

 
Berita Terpopuler