Kota Semarang Perketat Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Kota Semarang kembali memperketat aturan tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Antara/Yusuf Nugroho
Seorang pasien berbaring di kursi menunggu masuk ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Dr. Loekmono Hadi, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (2/6/2021). Akibat melonjaknya kasus COVID-19 pascalebaran di wilayah itu, sejumah pasien harus antre untuk mendapat pelayanan penanganan di sejumlah rumah sakit setempat bahkan ada yang harus dirujuk ke kota Semarang dan Salatiga.
Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Semarang kembali memperketat aturan tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminudin mengatakan, revisi Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 tahun 2021 tentang PKM mulai berlaku pada 7 Juni 2021.

Baca Juga

Beberapa hal yang diperketat dalam revisi PKM tersebut di antaranya pengurangan jam operasional tempat usaha, tempat hiburan, restoran, hingga pusat perbelanjaan."Jika sebelumnya jam operasional sampai pukul 23.00 WIB, mulai 7 Juni dibatasi hingga pukul 22.00 WIB," katanya.

Pengetatan juga berlaku terhadap kegiatan sosial budaya, termasuk hajatan yang digelar masyarakat, dibatasi maksimal 100 orang atau 50 persen dari kapasitas tempat."Berbagai kegiatan sosial budaya ini tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Menurut dia, angka kasus positif COVID-19 yang sempat mencapai angka 200 orang per hari, kini telah kembali meningkat.Berdasarkan data di laman https://siagacorona.semarangkota.go.id hingga pukul 21.00 WIB, terdapat 856 orang positif COVID-19 dengan 377 orang di antaranya merupakan warga luar kota ini. Adapun jumlah korban meninggal akibat virus ini tercatat mencapai 3.017 orang.

 
Berita Terpopuler