Guru SMKN Ini Ramai-Ramai Kembalikan Uang Korupsi Dana Bos 

Para guru dan staf masing-masing menerima uang tambahan sekitar Rp 1 hingga 2 juta.

Republika/Febryan A
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Dwi Agus Arfianto mengatakan, penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima pengembalian uang atas penyalahgunaan Dana BOS dan Dana BOP tersebut sejumlah Rp 206.825.000 dari para guru, tenaga KKI dan staf SMKN 53 Jakarta Barat.
Rep: Febryan. A Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semua guru dan staf SMKN 53 Jakarta mengembalikan uang insentif yang mereka terima senilai Rp 206 juta lebih ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sebab, mereka baru mengetahui bahwa uang itu berasal dari kasus dugaan korupsi Dana BOS dan BOP senilai Rp 7,8 miliar. 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Dwi Agus Arfianto, mengatakan, para guru dan staf SMKN 53 mengembalikan uang insentif itu ke Kejari Jakbar pada Kamis (27/5) dan Rabu (31/5). Pengembalian itu dilakukan setelah penyidik Kejari Jakbar menggeledah SMK tersebut pada 25 Mei. 

"Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima pengembalian uang atas penyalahgunaan Dana BOS dan Dana BOP tersebut sejumlah Rp 206.825.000 dari para guru, tenaga KKI dan staf SMKN 53 Jakarta Barat," kata Dwi di kantor Kejari Jakbar, Rabu (2/6). 

Dwi menjelaskan, uang insentif yang diterima para guru itu berasal dari kasus penyelewengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp 7,8 miliar. Tersangka dalam kasus ini adalah eks kepala sekolah SMKN 53 berinisial W dan seorang staf Sudin Pendidikan Jakbar berinisial MF. 

Dalam prosesnya, kata Dwi, tersangka W berinisiatif mengalirkan dana itu untuk tambahan insentif bagi para guru dan staf SMKN 53. Diketahui, para guru dan staf masing-masing menerima uang tambahan sekitar Rp 1 juta hingga 2 juta. 

 

Dana bantuan operasional sekolah (BOS) perlu dipantau dan diawasi (ilustrasi) - (ANTARA )

 

 

Saat menerima insentif tambahan itu, kata Dwi, para guru dan staf SMK yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat, itu tak mengetahui sama sekali bahwa uangnya berasal dari sumber ilegal. "Sepengetahuan teman-teman guru ini adalah insentif yang legal. Ternyata berasal dari sumber ilegal. Jadi mereka inisiatif untuk kembalikan," ungkap Dwi. 

Oleh karenanya, kata Dwi, para guru dan staf SMKN 53 tak akan dijerat dalam kasus ini. Sebab, mereka tak mengetahui dana itu hasil korupsi. 

"Kalau dari mens rea (sikap batin), kesengajaannya kan tidak ada. Mereka kan (juga) beritikad baik (mengembalikan uang itu)," kata Dwi. 

Dwi menambahkan, dana yang dikembalikan para guru itu telah dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Jakbar. Dana itu nanti akan diajukan dalam persidangan sebagai bagian dari barang bukti.

Dua Tersangka  

Kejari Jakbar, pada April 2021, telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka adalah mantan Kepala Sekolah SMK 53 Jakbar berinisial W dan staf Sudin Pendidikan Jakbar Wilayah I berinisial MF.  

Modus kedua tersangka, kata Dwi, adalah dengan memanipulasi surat pertanggung jawaban (SPJ) dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan sejumlah barang. Dana yang disunat adalah Dana BOS Rp 1,3 miliar dan BOP 6,5 miliar. 

Setelah uang dicairkan, MF mendapat jatah Rp 700 juta yang ia gunakan untuk membeli sebuah vila. Sementara W, menggunakan uang sisanya untuk insentif tambahan guru yang tidak sesuai dengan nomenklatur. W juga menambah tunjangan untuk dirinya sendiri sebesar Rp 15 juta per bulan.  

Atas perbuatannya, W dan MF dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang  No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).  

 

Namun demikian, kedua tersangka belum ditahan. Kejari Jakbar menyebut, keduanya akan ditahan setelah pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kalau sudah terima dari BPK maka akan segera kami tahan," kata Dwi di Kejari Jakbar pada, Selasa (27/4). 

 
Berita Terpopuler