Hukum Membuang Koran yang Terdapat Lafadz Basmalah

Mengagungkan dan menjaga lafazh basmalah adalah wajib.

parisnajd.com
Hukum Membuang Koran yang Terdapat Lafadz Basmalah
Rep: Rossi Handayani Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam beberapa surat kabar atau koran berbahasa Arab biasanya terdapat lafadz basmalah di dalamnya. Bagaimana hukum membuang koran tersebut yang mengandung basmalah?

Baca Juga

Dikutip dari buku Tajwid Lengkap Asy-Syafi'i karya Abu Ya'la Kurnaedi, menulis lafazh basmalah disyariatkan ketika mengawali bahasan ilmu pengetahuan agama atau pada awal penulisan surah-surah dalam Alquran. Rasulullah mencontohkan demikian. Begitu pula para khalifah yang mendapat petunjuk serta sahabat-sahabat dan orang yang berjalan di atas manhaj mereka, sampai dengan para ulama pada zaman sekarang. 

Mengagungkan dan menjaga lafazh basmalah adalah wajib, menghinakannya diharamkan, dan dosa pelecehan atasnya kembali kepada si pelaku. Ini adalah salah satu ayat dalam Kitabullah, bagian ayat dari surah An-Naml.

 

 

Maka, tidak boleh bagi siapa saja menggunakannya untuk membersihkan sesuatu atau menjadikannya sebagai alas makan atau memanfaatkannya untuk membungkus barang kebutuhan sehari-hari. Tidak diperbolehkannya melakukan hal itu sebagaimana tidak diperbolehkannya melempar atau membuang koran berbahasa Arab yang di dalamnya terdapat lafazh basmalah ke tempat sampah (Fatwa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta).

Di samping itu juga, tidak boleh memberikan koran-koran bekas tersebut kepada tukang cuci karena biasanya akan digunakan untuk membungkus pakaian. Begitu juga kepada penjual makanan atau tukang roti, sebab biasanya akan digunakan untuk membungkus dagangan.

Larangan ini disebabkan dalam koran-koran itu umumnya terdapat makalah islami yang mengandung ayat Alquran dan hadits Nabi, juga banyak asmaul husna. Oleh karena itu, menggunakannya untuk hal-hal tadi termasuk penghinaan sehingga wajib bagi kita menjaga kehormatan dan kemuliaan lafazh-lafazh ilahiah ini. Boleh juga membakar atau menguburnya di tempat suci.

 
Berita Terpopuler