Hukum Memakan Daging Biawak

Dalam Alquran telah dijelaskan jenis makanan yang haram dan yang halal.

thenationalnews.com
Hukum Memakan Daging Biawak
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, 

Baca Juga

Pertanyaan:

Apa hukum mengonsumsi daging biawak menurut Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah?

Jimanto Kediri (disidangkan pada Jum’at, 27 Jumadilakhir 1441 H / 21 Februari 2020 M)

Jawaban:

Kami ucapkan terima kasih kepada saudara atas pertanyaan yang diajukan. Sebelum menjawab pertanyaan saudara, kami akan menjelaskan apa itu biawak dan jenis-jenisnya terlebih dahulu.

Biawak adalah binatang sebangsa kadal yang berukuran sedang dan besar. Di Indonesia, setidaknya ada tiga jenis biawak yang hidup dan banyak ditemui, yaitu pertama, biawak Varanus komodoensis merupakan jenis kadal terbesar di dunia atau biasa disebut dengan komodo.

Biawak komodo adalah salah satu hewan yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia. Lebih dari itu, habitat komodo dijadikan Taman Nasional bernama Taman Nasional Komodo di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Koin Logam Kok Bisa Nempel di Lengan Bekas Suntikan Vaksin?

Biawak komodo merupakan hewan pemakan daging (karnivora), tetapi biawak ini lebih sering memakan bangkai. Biawak komodo memiliki kuku yang cukup tajam, memiliki gigi yang teksturnya seperti gigi hiu, hanya saja ukurannya lebih kecil.

Gigi komodo hanya berfungsi untuk melumpuhkan dan mencabik mangsanya, bukan untuk mengunyah karena komodo langsung menelan mangsanya, seperti ular. Gigi komodo yang lepas dapat tumbuh kembali dalam waktu tiga hari.

 

Selain itu, komodo memiliki air liur yang mengandung 60 bakteri mematikan, yang apabila tergigit atau terkena air liurnya, akan merasakan lemas dan tidak berdaya dalam hitungan hari. (Lihat di https://www.indozone.id/fakta-dan-mitos/9DsVPr/jenis-biawak-yang-ada-di-indonesia)

Kedua, biawak Varanus salvator atau lebih dikenal dengan sebutan biawak air. Biawak air tersebar di daerah Asia Selatan dan Asia Tenggara.

Baca Juga: China Bangun 2 Reaktor Nuklir Rahasia

Biawak air hidup di dekat sumber air seperti sungai. Makanannya, yaitu ikan, tikus, tupai, katak, kepiting dan bangkai.

Dalam artikel yang diterbitkan oleh Rahmadi R, menyatakan bahwa pada tahun 2014 salah satu dokter hewan dari Unsyiah bernama Fitrah bersama timnya pernah melakukan penelitian tentang dampak dan bahaya mengonsumsi daging biawak air.

Fitrah mengatakan, terdapat beberapa bakteri yang terkandung di tubuh biawak air. Menurutnya, bagi manusia yang mengonsumsi daging maupun bagian tubuh reptil ini, bisa menyebabkan terjadinya kerusakan jaringan tubuh.

 

Daging biawak air ini mengandung sejumlah parasit seperti cacing pita jenis sparganosis, yang bisa merusak dan membuat infeksi pada jaringan tubuh manusia. Cacing tersebut akan berkembang biak di usus dan itu sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

Khususnya gangguan pencernaan karena usus tidak berfungsi dengan baik. Dalam tubuh biawak air juga ada bakteri bernama mycobacterium. Bakteri ini bisa menyebabkan penyakit kulit bagi manusia yang mengonsumsinya. (Lihat di https://www.mongabay.co.id/2018/03/27/heran-masih-saja-ada-orang-yang-konsumsi-daging-biawak/)

Baca Juga: Tiga Masjid di Amerika Serikat Ini Merupakan Bekas Gereja

Ketiga, biawak Varanus panoptes atau Argus Monitor merupakan jenis biawak yang hampir mirip dengan biawak air, tetapi ukurannya lebih kecil dan ramping serta berwarna lebih cerah. Biawak Varanus panoptes adalah jenis biawak yang kuat, hidup di padang rumput dan berasal dari selatan Papua Nugini.

Salah satu ciri khas biawak jenis ini adalah mereka bisa berdiri dengan kedua kaki belakangnya yang kuat. Mereka tidak terlalu mahir dalam memanjat dan berenang.

Biawak Argus termasuk jenis biawak yang oportunis, mereka hampir memakan semua jenis serangga dan mamalia kecil. Belum ada yang meneliti lebih lanjut tentang apa yang terkandung dalam tubuh biawak jenis ini. (Lihat di http://reptilicants.blogspot.com/2010/11/argus-monitor-biawak-yang-bisa-berdiri.html)

 

Dalam Alquran telah dijelaskan jenis makanan yang haram dan yang halal, yaitu,

… وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ …

Dia (Allah) yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka [QS. al-A‘raf (7): 157].

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ.

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan nama selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [QS. al-Baqarah (2): 173].

Baca Juga: Kematian Napoleon Bonaperte Sebab Sakit atau Diracun?

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ.

Katakanlah: Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi (karena sesungguhnya semua itu kotor) atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [QS. al-An‘am (6): 145].

 

Dalam hadis juga telah disebutkan,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ [رواه مسلم].

Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) dari Nabi saw bersabda: Setiap yang bertaring dari binatang buas, maka memakannya adalah haram [HR. Muslim no. 1933].

Terkait masalah hukum mengonsumsi daging biawak, sebagian ulama membolehkan kerena menyamakan bentuk biawak dengan dhab, sebagaimana disebutkan dalam hadis,

عَنْ خاَلِدِ بْنِ الوَلِيْدِ: أَنَهُ دَخَل مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْتَ مَيْمُونَةَ، فَأُتِيَ بِضَبِّ مَحْنَوْذِ، فَأَهْوَى إِلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ، فَقَالَ بَعْضُ النِسْوَةِ: أَخْبِرُوا رَسُولَ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَا يُرِيْدُ أَنْ يَأْكُلَ، فَقَالُوا: هُوَ ضَبٌّ يَا رَسُولَ اللهِ، فَرَفَعَ يَدَهُ، فَقُلْتُ: أَحَرَامٌ هُوَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ فَقَالُ: لَا، وَلَكِنْ لَمْ يَكُنْ بِأَرْضِ قَوْمِي، فأَجِدُنِي أَعَافَهُ» قَالَ خَالِدُ: فَاجْتَرَرْتَهُ فَأَكَلْتَهُ، وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْظُرُ [رواه البخاري].

Dari Khalid bin Walid (diriwayatkan): Sesungguhnya ia masuk bersama Rasulullah saw ke rumah Maimunah, lalu disajikan daging dhab panggang. Rasulullah menjulurkan tangannya (untuk mengambilnya). Berkatalah sebagian wanita (yang ada di rumah), Beritahukanlah kepada Rasulullah apa yang dimakannya. Mereka lantas berkata, wahai Rasulullah, itu adalah daging dhab. Rasul menarik kembali tangannya. Aku berkata, wahai Rasulullah, apakah binatang ini haram? Beliau menjawab, tidak, tetapi binatang ini tidak ada di tanah kaumku sehingga aku merasa jijik padanya. Khalid berkata: Aku pun mencuilnya dan memakannya sementara Rasulullah saw memperhatikanku [HR. al-Bukhari no. 5537].

Baca Juga: Profesor Tunisia Sebut Pembangunan Masjid Pemborosan Saja

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الضَّبُّ لَسْتُ آكَلُهُ وَلاَأُحَرِّمُهُ [رواه البخاري].

Dari Ibnu Umar (diriwayatkan), Nabi saw bersabda: Aku tidak pernah memakan dhab, akan tetapi aku tidak melarangnya (tidak haram) [HR. al-Bukhari no. 5138].

Dalam kitab Fath al-Baarii halaman 489 jilid 12 dijelaskan bahwa dhab adalah hewan yang menyerupai tikus, akan tetapi lebih besar. Dhab memiliki dua alat kelamin dan mampu hidup 700 tahun. Hewan ini tidak meminum air, bahkan mencukupkan dirinya dengan keringat.

Dhab kencing dalam 40 hari sekali dan memiliki gigi yang tidak mudah tanggal. Jika daging dhab dimakan, maka akan menghilangkan rasa haus.

 

Sebagian ulama lagi ada yang mengharamkan mengonsumsi daging biawak karena termasuk binatang buas yang bertaring, sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ [رواه مسلم].

Dari Abu Hurairah ra. (diriwayatkan), dari Nabi saw beliau bersabda: Setiap yang bertaring dari binatang buas, maka memakannya adalah haram [HR. Muslim no. 1933].

Meski demikian, terdapat pengecualian tentang hewan-hewan yang memiliki taring dan bercakar, tetapi tidak menggunakan taring dan cakarnya untuk menyerang, maka hukumnya halal untuk dikonsumsi. Hewan-hewan itu di antaranya ayam, burung merpati, dan rusa. Ibn Hazm menyatakan hewan-hewan yang memiliki taring atau cakar, tapi tidak digunakan untuk menerkam, melainkan dipakai untuk memegang atau menggali, maka tidak masuk dalam kategori hewan buas. Dengan demikian, hukumnya menjadi halal.

Baca Juga: Villarreal Lolos, Intip Peserta Liga Champions Musim Depan

Berdasarkan ulasan di atas, dapat disimpulkan biawak yang diharamkan adalah biawak yang buas dan berbahaya seperti biawak komodo dan biawak air, sebagaimana firman Allah yang telah disebutkan di atas yang menyatakan bahwa Allah telah menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk. Sedangkan untuk biawak jenis Varanus panoptes belum diketahui, sebab belum ada yang meneliti lebih mendalam tentang apa yang terkandung dalam tubuh biawak jenis ini. Walau demikian, dalam hadis Rasulullah saw disebutkan,

عَنِ الشَّعْبِيِّ قَالَ: قَالَ عَبْدُ اللهِ: مَا اجْتَمَعَ حَلَالٌ وَحَرَامٌ إِلَّا غَلَبَ الْحَرَامُ عَلَى الْحَلَالِ.

Dari asy-Sya‘bi (diriwayatkan) ia berkata: Abdullah berkata: Manakala berkumpul yang halal dengan yang haram, maka dimenangkan yang haram.

Selain itu, terdapat salah satu kaidah fikih yang menyebutkan,

إذَا اجْتَمَعَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ غَلَبَ الْحَرَامُ

Apabila berkumpul yang halal dengan yang haram, maka dimenangkan yang haram.

Berdasarkan kaidah tersebut, maka pendapat yang mengharamkan lebih didahulukan dari pada pendapat yang menghalalkan. Dengan demikian, apabila hukum mengonsumsi biawak adalah halal, maka boleh kita tidak memakannya untuk kehati-hatian. Apabila hukumnya itu haram, maka kita pun tidak memakannya dan kita termasuk orang yang benar.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

-----

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 22 Tahun 2020

 

https://suaramuhammadiyah.id/2021/05/05/hukum-memakan-daging-biawak/

 
Berita Terpopuler