Perintah Berhaji dengan Harta Halal

Ibadah haji merupakan ibadah diwajibkan bagi mereka yang mampu.

Saudigazette
Suasana ibadah haji di musim haji tahun lalu (1421 H). Jamaah harus tata proces karena haji di masa pandemi
Rep: Ali Yusuf Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ibadah haji merupakan ibadah diwajibkan bagi mereka yang mampu. Ini artinya, dibutuhkan kemampuan finansial yang cukup.

Baca Juga

Tentunya harta yang digunakan untuk berangkat haji harus diperoleh dengan jalan halal bukan yang haram. Rasulullah SAW seperti diriwayatkan Muslim. "Sesungguhnya Allah mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik." (HR. Muslim).

Ustadz Abdillah Firmanzah Hasan dalam bukunya 'Ensiklopedia Amalan Nabi'  mengatakan, hadits tersebut di atas memberi pemahaman bahwa hanya harta yang diperoleh dengan jalan halal yang diterima oleh Allah. Demikian pula dengan melakukan perjalanan menuju Baitullah, harus pula dengan harta yang halal. 

Dalam Alquran surah Al-Maidah ayat 100 Allah SWT berfirman.

"Bahwa yang baik dan buruk tidaklah sama. Katakanlah Muhammad, tidaklah sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyak keburukan itu menarik hatimu, maka bertakwalah kepada Allah wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat agar kamu beruntung."

 

 

Dalam Hadis disebutkan bahwa orang yang berhaji dengan harta haram tidak akan mendapat sambutan dari Allah. Rasulullah SAW bersabda, "Apabila seseorang melakukan ibadah haji dengan harta yang halal dan telah menaiki kendaraannya dan berseru. Labbaikallahumma Labbaik.Maka ada seruan dari langit. Labbaika wa sa'daika. Bekalmu halal, kendaraanmu halal dan haji mabrur dan jika ia berhaji dengan harta yang haram dan menaiki kendaraan lalu berseru, Labaika maka ada seruan malaikat dari langit tidak ada Talbiyah bagimu. Bekalmu harram, hartamu haram dan hajimu tidak mabrur." (HR. Thabrani).

Maka dari itu kata Ustadz Abdillah bersyukurlah jika seorang muslim yang memiliki harta halal serta kesehatan yang fisik dan mental sehingga dapat menunaikan ibadah haji ke Baitullah. Sebab, tidak semua orang memiliki kesempatan yang sama dapat melakukannya.

Dikatakan dalam hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda "Barang siapa yang ingin pergi haji maka hendaklah ia bersegera karena sesungguhnya kadang datang penyakit atau kadang hilang hewan tunggangan atau terkadang ada keperluan lain (mendesak)." ( HR Ibnu Majah). 

Rasulullah SAW juga mengingatkan kepada umatnya yang memenuhi syarat-syarat berhaji, tetapi tidak segera menunaikannya, "hendaknya mereka mati dalam keadaan Yahudi atau Nasrani dikatakan tiga kali seorang yang mati kemudian sengaja tidak berhaji, padahal Ia mendapatkan keluasan rezeki dan kemudahan jalan. ( HR Baihaqi).

"Para ulama sepakat bahwa hukum haji yaitu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu," katanya.

 
Berita Terpopuler