Saksi: Anak Buah Juliari Minta Fee Rp2000 Per Paket Bansos

Harry Van Sidabukke mengaku anak buah eks Mensos minta fee Rp2000 per paket Bansos.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 Harry Van Sidabukke
Rep: Dian Fath Risalah   Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabukke dalam sidang lanjutan kasus bantuan sosial covid-19 di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/5). Dalam persidangan Harry mengungkapkan anak buah Juliari meminta fee Rp 2.000 kesepakatan pada setiap paket bansos. 

Baca Juga

Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis menanayakan ke Harry perihal fee yang disepakati untuk penyaluran bansos per paketnya. "Pada waktu itu apakah ada kesepakatan berapa fee per paket?," tanya hakim Damis. 

"Permintaanya Rp 2000 pak, namun saya tidak sanggupi itu. Lalu disepakati itu," jawab Harry. 

"Saya ingin tahu yang disepakati terkait pemberian fee dari setiap paket?," hakim kembali mengulang pertanyaannya.

"Kurang lebih Rp 1500," jawab Harry.

"Berapa yang saudara berikan, pada kenyataannya berapa yang saudara berikan?," tanya hakim lagi. 

"Yang saya berikan tahap pertama 100 juta dari 90.366 (paket)," jawab Harry.

Hakim kemudian menanyakan total fee yang telah disetorkan Harry agar PT Pertani dan PT Mandala Hamonganan Sude dapat ditunjuk sebagai vendor penggarap proyek bansos Covid-19.

"Rp1,28 miliar dari 1,59 juta paket yang dikerjakan oleh Pertani dan Mandala," ujar Harry.

 

Hakim kemudian menelisik, apakah saksi  mengetahui dasar PPK Kemensos MJS (Matheus Joko Santoso) meminta fee. Kepada Hakim, Harry menjawab bahwa Matheus Joko minta dibantu untuk operasional fee.  

"Apakah MJS bilang itu permintaan terdakwa selaku menteri?," tanya hakim.

"Tidak," jawab Harry singkat.

Juliari didakwa menerima suap uang sebesar Rp32 miliar melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29, 252 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 
Berita Terpopuler