MAKI Desak KPK Panggil Paksa Azis Syamsuddin

Maki minta KPK panggil paksa Azis Syamsuddin jika kembali mangkir.

Antara/Indrianto Eko Suwarso
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memanggil paksa Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Hal tersebut diperlukan apabila politikus partai Golkar tersebut mangkir untuk kali kedua saat dipanggil lembaga antirasuah nanti.

Baca Juga

"Jika mangkir lagi ya diterbitkan surat perintah membawa atau menangkap dan membawa ke KPK meski berstatus sebagai saksi. Jadi kalu dua kali nggak datang ya panggil paksa," kata Kordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (24/5).

Boyamin mengatakan, penahanan Azis sebagai saksi bisa dilakukan 1X24 jam. Selebihnya, Azis harus dilepas kecuali naik status menjadi tersangka terkait kasus tertentu sebingga bisa ditahan.

Meski demikian, dia mengatakan, kalau penahanan tersebut bergantung dari KPK dalam mencari alat bukti dugaan ketertkaitan Azis Syamsuddin dengan perkara-perkara yang ditangani KPK. Dia mengungkapkan, hal itu mengingat ada dugaan terkait kasus Tanjung Balai atau DAK Lampung Tengah atau perkara lainnya.

Kendati, hingga kini belum ada kepastian waktu pemanggilan Azis Syamsuddin ke KPK. Boyamin mengatakan, pemanggilan kedua seharusnya hanya berjarak paling lama satu pekan setelah oemanggilan pertama.

"Tapi ini mungkin karena ada sengkarut tes TWK maka agak terlambat. Tapi saya dorong KPK menjalankan tugas memanggil Azis Syamsuddin," katanya.

 

Di sisi lain, Boyamin meminta Azis Syamsuddin sebagai wakil rakyat yang terhormat dan membidangi hukum untuk memenuhi panggilan KPK. Menurutnya, mantan anggota komisi III DPR RI itu juga harus memberikan contoh kepada masyarakat untuk memenuhi pemeriksaan di KPK. 

Azis Syamsuddin sebelumnya sempat dipanggil KPK pada Jumat (7/5) lalu. Namun, politisi partai Golkar itu tidak dapat memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut. Azis mengaku tidak bisa memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan.

Ketua KPK, Firli Bahuri sebelumnya memastikan akan kembali melakukan panggilan terhadap Azis Syamsuddin. Wakil Ketua DPR RI itu akan dimintai keterangan terkait perkara korupsi yang menjerat salah satu penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Untuk kepentingan penyidikan perkara korupsi, tentu penyidik akan memanggil kembali saudara AS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri pada Rabu (20/5) lalu.

Firli mengatakan kalau saat ini proses penyidikan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang diduga dilakukan SRP dan pihak tersangka lainnya terus berjalan. Dia melanjutkan, KPK masih melakukan pemeriksaan PR saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.

 

 

 

 
Berita Terpopuler