Wisata Gunung Bromo dan Pendakian Semeru Dibuka Kembali

Sejumlah aturan sudah dipersiapkan untuk pembukaan wisata Bromo dan pendakian Semeru

ANTARA/Umarul Faruq
Suasana Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang mulai dibuka kembali untuk wisatawan di Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (5/9/2020). Aktivitas wisata di Gunung Bromo sudah dibuka dengan memperhatikan protokol kesehatan yaitu pembatasan pengunjung sebanyak 20 persen dari total kapasitas daya tampung atau 739 orang per hari.
Rep: Wilda Fizriyani Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Wisata Gunung Bromo dan pendakian Semeru kembali dibuka mulai Senin (24/5) pukul 00.00 WIB. Sejumlah aturan sudah dipersiapkan baik untuk protokol kesehatan (prokes), kuota, dan cara pembayaran.

Baca Juga

Berdasarkan ketentuan Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS), pengunjung Bromo dan Semeru harus dalam kondisi sehat dengan menunjukkan surat kesehatan bebas Covid-19 yang resmi dari dokter. Usia yang diperkenankan untuk memasuki kawasan TNBTS harus di bawah 60 tahun. BB TNBTS juga melarang ibu hamil untuk memasuki kawasan wisata selama pandemi Covid-19.

Selama berada di lokasi TNBTS, pengunjung wajib menjaga jarak, menghindari kerumunan dan selalu menjaga ketertiban. Kemudian wajib mengenakan masker dan membawa hand sanitizer atau sabun cair. Selain itu, pengunjung wajib membawa kantong kresek kecil berwarna kuning untuk membuang masker.

Sementara, ihwal kuota pengunjung Gunung Bromo, BB TNBTS hanya membatasi 56 orang per hari di Site Bukit Cinta. Kemudian 172 orang di Bukit Kedaluh dan 339 orang di Site Penanjakan. Pengelola juga membatasi 200 pengunjung di Mentigen dan 867 orang di Savana Teletubbies per harinya.

Untuk bisa membeli karcis, pembelian hanya dapat dilakukan secara daring melalui situs bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Pengelola tidak menyarankan pengunjung melakukan pembayaran pada pukul 23.00 sampai 01.00 WIB. Aturan ini ditetapkan untuk mengantisipasi kesalahan pada pembayaran.

 

Di samping itu, pengelola juga menegaskan, pembayaran karcis tidak bisa dilaksanakan melalui teller bank. Kemudian, pengunjung tidak dapat melakukan penjadwalan ulang. Terakhir, wisatawan nantinya harus menunjukkan kode pesanan daring dengan scan barcode di pintu masuk.

Ada pun mengenai ketentuan pendakian Semeru, kegiatan itu hanya dapat dilaksanakan dalam bentuk kelompok kecil yakni, dengan jumlah pendaki antara empat sampai tujuh orang. Lalu usia pendaki yang diizinkan hanya berusia 10 sampai 60 tahun.

Syarat selanjutnya, calon pendaki harus berada di Ranupani minimal tiga jam sebelum keberangkatan. Pergantian anggota maksimal satu kali dengan batasan waktu dua hari sebelum keberangkatan. Namun, ketentuan pergantian itu tidak berlaku untuk ketua kelompok.

Pengelola menentukan waktu check in pendakian pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Waktu pemberangkatan maksimalnya sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara untuk waktu check out antara pukul 08.00 sampai 16.00 WIB di Kantor Resort Ranupani.

Mengenai kuota pendakian, BB TNBTS membatasi pendakian reguler sebanyak 130 orang per hari. Sementara untuk pendakian penjadwalan ulang sekitar 170 orang per hari. Pengelola membatasi durasi waktu pendakian maksimal tiga hari dan dua malam. 

Sebelumnya, BB TNBTS menutup sementara kawasan wisata di Gunung Bromo dan pendakian Gunung Semeru selama libur Lebaran 2021. Informasi ini tertera dalam pengumuman nomor PG.12/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/5/2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BB TNBTS, Novita Kusuma Wardani mengatakan, penutupan kegiatan wisata di kawasan Bromo dan pendakian Gunung Semeru akan berlangsung mulai 13 sampai 23 Mei 2021. Penutupan tersebut merupakan tindak lanjut dari adendum Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 13 tahun 2021. "Kemudian Surat Edaran Bupati Probolinggo, dan Surat Edaran Bupati Lumajang," kata Novita saat dikonfirmasi, Selasa (11/5).

Selain itu, penutupan juga mempertimbangkan Telegram Kapolri Nomor STR/336/IV/PAM.3.2/2021 dan peta rujukan sebaran Covid-19 Jawa Timur per 10 Mei 2021.  Menurut Novita, penutupan TNBTS merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan potensi penyebaran Covid-19. "Termasuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada masa libur Lebaran," ucap dia.

 
Berita Terpopuler