Dua Eks Direktur Antam Diperiksa Terkait Kasus Asabri

Kapuspenkum mengatakan dua direktur ANTM yang diperiksa berinisial HW dan DW.

Gedung Kejagung.
Rep: Bambang Noroyono   Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua mantan direktur ANTM turut diperiksa dalam lanjutan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejakgung) Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, dua direktur ANTM tersebut, berinisial HW dan DW.

Baca Juga

Ebenezer mengatakan tujuh orang saksi yang diperiksa dalam penyidikan kasus yang merugikan keuangan negara Rp 23,7 triliun tersebut. "Saksi yang diperiksa antara lain, HW, dan DW, RGD, AD, dan MAY, ID, serta A," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (19/5). 

Ebenezer menjelaskan, HW diperiksa sebagai saksi  terkait perannya selaku direktur operasional ANTM 2015-2017. Adapun DW, diperiksa sebagai saksi terkait perannya selaku direktur keuangan ANTM 2016.

Ebenezer, maupun staf penerangan Kejakgung, tak mau menjelaskan soal identitas ANTM yang dimaksud. Yang pasti, kata Ebenezer, pemeriksaan terhadap dua petinggi ANTM itu, terkait dengan transaksi antara PT Asabri dan PT ANTM yang terjadi pada periode 2016. 

"Saksi HW, diperiksa terkait transaksi saham ANTM oleh Asabri. Dan saksi DW, diperiksa terkait adanya pertemuan dengan direksi Asabri 2016, terkait transaksi saham ANTM oleh Asabri," begitu kata Ebenezer. Mengacu pada bursa efek Jakarta, ANTM adalah kode emiten PT Aneka Tambang Tbk.

 

Sedangkan saksi lainnya, yakni RGD diperiksa terkait perannya selaku karyawan PT Bank Mandiri, cabang Jakarta-Juanda. Saksi tersebut, diperiksa terkait mutasi bank PT Tricore Kapital Sarana, dan PT Dana Lingkar Kapital. Dua perusahaan sekuritas swasta tersebut, dalam pemeriksaan sebelumnya, pada Selasa (18/5) diduga milik tersangka Ilham W Siregar, mantan Kepala Divisi (Kadiv) Investasi Asabri 2012-2017. Sedangkan saksi AD, diperiksa terkait perannya selaku PT Sedetik Dana Berkah.

"Saksi AD diperiksa untuk menanyakan aset-aset milik tersangka IWS (Ilham W Siregar) yang berada pada perusahaan tersebut (PT Sedetik Dana Berkah)," kata Ebenezer. 

Selanjutnya, saksi A adalah direktur PT Principal Asset Management yang diperiksa terkait transaksi jual-beli saham yang terkait Asabri, namun menggunakan nama-nama samaran, atau nomine. Adapun saksi ID, Ebenezer menerangkan adalah saksi meringankan yang diajukan oleh salah satu tersangka untuk meringankan. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, terkait dua mantan direktur ANTM, ia membenarkan yang dimaksud adalah PT Aneka Tambang (Antam). "Jadi itu, terkait dengan pembelian saham Antam oleh tersangka IWS (Ilham W Siregar), untuk Asabri," terang Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Rabu (19/5). 

Febrie mengungkapkan, ada dugaan penyimpangan dalam transaksi jual beli saham tersebut. Penyidikan Asabri oleh Jampidsus, sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Antara lain, tersangka swasta Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Adapun tersangka dari jajaran mantan direksi Asabri, yakni Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Hari Setiono, dan Ilham W Siregar. Semua tersangka itu, sejak Februari 2021, sudah berada dalam tahanan terpisah.

 

 

 

 
Berita Terpopuler