Hakim Cecar Sespri Eks Mensos Soal Sewa Jet Pribadi

Hakim cecar Sespri Eks Mensos Juliari soal sewa jet pribadi senilai 18 ribu USD.

ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi.
Rep: Dian Fath Risalah Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mencecar Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Selvy Nurbaity, terkait sewa pesawat atau  jet pribadi. Ongkos sewa pesawat tersebut senilai 18 ribu dollar AS.

Baca Juga

Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman percakapan telepon antara Selvy dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono. Dalam percakapan yang diputar Selvy menghubungi Adi guna membicarakan perihal menyewa  jet pribadi. Setelah mendengar rekaman teesebut, Hakim Damis mempertanyakan maksud percakapan itu.

"Hubungi Adi atas inisiatif saudara sendiri? Apa urusannya dengan Adi Wahyono?," tanya Hakim Damis dalam sidang  lanjutan suap bansos untuk terdakwa Juliari Peter Batubara, Rabu (19/5) di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Menjawab Hakim, Selvy mengatakan, dia mendapat perintah dari Juliari agar menghubungi Adi terkait pembayaran sewa pesawat. Kapasitas Adi kala itu sebagai Kepala Biro Umum.

"Ada permintaan dari Juliari kepada saudara?, " cecar Hakim. 

"Saya sempat tanya. Saya tanya ke pak Menteri jawabannya untuk koordinasi dengan biro umum, " jawab Selvy. 

Menurut Selvy, sewa pesawat itu untuk keperluan kunjungan kerja ke Kendal pada Oktober 2020. Ia pun memastikan telah melunasi pembayaran tersebut dan memiliki tanda terima yang ditandatangani di atas materai. 

"Pada waktu itu jumlah yg akan dibayarkan berapa?, " tanya Hakim lagi. 

"Sesuai tagihan 18 ribu dollar AS, " jawabnya. 

"Jadi terdakwa sebagai Menteri menghubungi Kepala Biro Umum, yang dijabat Adi Wahyono pada waktu itu, itulah tadi kaitannya dengan telepon itu tadi?, " tanya Hakim untuk memastikan. 

"Iya, " jawabnya. 

 

Hakim kembali bertanya mekanisme penyerahan uang itu. Selvy mengaku, uang yang diserahkan dalam bentuk Rupiah itu diterima Staf Operasi di PT Cakra Elang Omega atau CeoJetset, Pranata Anando. Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyedia jasa sewa pesawat. 

Anando yang hadir dalam persidangan membenarkan hal itu. Namun, keterangan carter pesawat itu bukan untuk ke Kabupaten Kendal.

"Betul itu, untuk Carter pesawat ke Kendal?," tanya Hakim. 

"Ke Semarang, " jawab Anando 

"Kunjungan ke Kendal tapi melalui Airport di Semarang," ujar Selvy menimpali Anando.

Hakim pun mempertanyakan sumber uang untuk penyewaan pesawat tersebut. Selvy menjawab tidak tahu dan dia hanya menerima uang dari Adi.

Pada surat dakwaan Juliari disebutkan terdapat pembayaran 18 ribu dollar AS untuk sewa pesawat. Penyewaan itu untuk kunjungan kerja Juliari dan rombongan pejabat Kemensos.

Juliari didakwa menerima suap uang sebesar Rp32 miliar melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29, 252 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 
Berita Terpopuler