Ketika Mudik Dilarang tapi Tempat Wisata Dipenuhi Masyarakat

Airlangga mengatakan, tempat wisata Lebaran yang dibuka hanya di zona aman.

Antara/Asep Fathulrahman
Anggota Polisi membubarkan kerumunan para pengunjung yang sedang berwisata untuk mencegah penularan COVID-19 di Pantai Pasir Putih, di Anyer, Serang, Banten, Ahad (16/5/2021). Guna mencegah penyebaran COVID-19 saat liburan pasca Lebaran Gubernur Banten memerintahkan para Bupati dan Wali Kota untuk menutup semua tempat wisata di Banten hingga tanggal 30 Mei 2021.
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Sapto Andika Candra, Dedy Darmawan Nasution, Rr Laeny Sulistyawati

Pada libur Lebaran kemarin fenomena penuhnya tempat wisata menjadi sorotan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun buka suara terkait ramainya pengunjung sejumlah tempat wisata selama libur Lebaran. Kondisi tersebut dinilai kontradiktif dengan kebijakan larangan mudik Lebaran.

Airlangga menegaskan, operasional tempat wisata sudah diatur dengan tegas melalui pelaksanaan PPKM mikro. Tempat wisata dilarang buka untuk daerah dengan risiko penyebaran Covid-19 tinggi dan sedang atau zona merah-oranye. Sementara untuk daerah dengan risiko rendah dan tidak ada kasus alias zona kuning-hijau, tempat wisata boleh buka dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan ketat.

"Sebetulnya pemerintah sudah jelas atur dalam PPKM mikro bahwa tempat publik wajib ikuti prokes dan dibuka 50 persen kapasitas. Pengaturan diserahkan ke pemda masing-masing. Sehingga yang dilarang adalah tempat wisata, yang boleh sifatnya komunal, di aglomerasi wilayah terkait," ujar Airlangga dalam keterangan pers bersama Satgas Penanganan Covid-19, Sabtu (15/5).

Artinya kebijakan buka-tutup tempat wisata kendati sudah diatur dalam PPKM mikro, namun pemda tetap punya hak untuk melakukan intervensi apabila dirasa ada kondisi mendesak. Misalnya, pemda boleh memutuskan untuk menutup lokasi wisata meski berada di zona kuning atau hijau sekalipun.

Seperti diketahui, larangan pembukaan tempat wisata di zona kuning-hijau ditujukan untuk menekan risiko penularan Covid-19 di lokasi wisata yang cenderung memunculkan kerumunan massa.  Kendati begitu, tempat wisata yang terletak di zona kuning (risiko rendah) dan zona hijau (tidak ada kasus) boleh beroperasi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas maksimum.

Keputusan pemerintah ini cukup beralasan kuat. Berdasarkan perkembangan peta zonasi risiko per 9 Mei 2021, ada 12 kabupaten/kota yang masuk zona merah. Di antaranya, Sumba Timur dan Lembata (NTT), Tabanan (Bali), Majalengka (Jawa Barat), Palembang (Sumatra Selatan), Batanghari (Jambi), Kota Pekanbaru dan Rokan Hulu (Riau) serta Lima Puluh Kota dan Agam (Sumatra Barat).

Sementara zona oranye terdapat 324 kabupaten/kota yang tersebar di 6 provinsi. Yakni 29 daerah di Jawa Tengah, 25 daerah Jawa Barat, 26 daerah Jawa Timur, 15 daerah di Sumatra Utara, 16 daerah di Sumatra Selatan, dan 16 daerah Sumatra Barat.

Setidaknya ada dua tempat wisata yang paling disorot saat libur Lebaran. Yang pertama adalah Ancol Jakarta dan kedua Pantai Batu Karas di Pangandaran, Jawa Barat. Dua tempat wisata tersebut akhirnya melakukan buka tutup demi menghindari antrean pengunjung.

Pengamat Pariwisata sekaligus Founder Temannya Wisatawan, Taufan Rahmadi, berpendapat, kebijakan buka tutup tersebut menunjukkan bahwa masih munculnya kekhawatiran yang tinggi terkait kepatuhan masyarakat menaati prokes di saat berwisata di mata para pemegang otorisasi kebijakan destinasi di daerah. "Dalam hal ini bisa  gubernur, bupati ataupun wali kota," kata Taufan secara tertulis kepada Republika.

Ia mengatakan, tidak bisa dipungkiri kebijakan buka tutup tempat wisata memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Oleh karena itu untuk meminimalisir hal tersebut maka perlu dilakukan tahapan-tahapan kebijakan.

Kebijakan tersebut harus berpatokan kepada yang telah di rekomendasikan oleh UNWTO dan WHO, yaitu sehat dan bersih adalah utama. "Rekomendasi ini jika dituangkan dalam bentuk implementasi kebijakan protokol destinasi maka akan memiliki dua bentuk," katanya.

Pertama, pemerintah harus tentukan zona hijau destinasi (bubble destinationa) di setiap daerah Wisata. Kedua, pelaksanaan prokes yang ketat dan tegas, yang paling utama membatasi jumlah kunjungan wisatawan di satu obyek wisata.

Ia mencontohkan, jika suatu daerah wisata di masa liburan Lebaran ini ingin dibuka untuk wisatawan, maka harus memastikan dua hal. "Apakah daerah wisata itu sudah termasuk dalam zona hijau wisata, kalau sudah masuk dalam zona hijau, baru dilakukan penetapan terkait syarat-syarat berkunjung ke daerah wisata itu sesuai protokol kesehatan yang telah ditentukan," ujarnya.

Masyarakat masih perlu tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19. Kendati tren angka kasus melanjutkan penurunan, tapi angka kematian akibat Covid-19 justru cenderung meningkat.

Angka kematian sebenarnya sempat cukup konsisten menurun sejak awal Februari sampi awal April. Namun setelahnya, tren kematian cenderung naik sampai hari ini. Pada Ahad (16/5) misalnya, dilaporkan ada 126 orang meninggal dunia dengan status positif Covid-19.

Pada Ahad juga dilaporkan ada 3.088 kasus Covid-19 baru. Sudah empat hari berturut-turut, terhitung sejak Idul Fitri, jumlah penambhan kasus harian selalu di bawah 4.000 orang per hari. Namun kondisi ini dibarengi dengan anjloknya kapasitas testing yang disebabkan banyaknya laboratorium libur Lebaran.

Dari penambahan kasus kemarin, Jawa Barat menyumbang angka tertinggi yakni 792 kasus baru. Posisi kedua ditempati Riau dengan 355 kasus. Menyusul kemudian, Jawa Tengah dengan 346 kasus, Kepulauan Riau dengan 222 kasus, dan Jawa Timur dengan 164 kasus.





Baca Juga

Masih ditemukannya kerumunan massa dari tempat libur Lebaran dan fakta bahwa banyak masyarakat tidak patuh aturan larangan mudik diyakini akan meningkatkan kasus Covid-19. Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman, memprediksi kasus Covid-19 di Indonesia akan meningkat drastis usai libur Lebaran.

Meski naik, pemerintah Indonesia juga diprediksi tidak akan bisa mengungkap lonjakan kasus Covid-19 karena kemampuan pengetesan dan pelacakan yang masih kurang. Dicky mengatakan, potensi ledakan kasus Covid-19 usai Lebaran 2021 tidak perlu ditanyakan karena sudah jadi hukum biologi.

"Saya memperkirakan sebulan setelah sekarang ada lonjakan kasus dan jumlahnya bisa dua kali lipat dibandingkan tahun lalu. Tapi saya jamin tidak terlihat dalam laporan kasus harian kita, kenapa? Karena testing dan tracing Indonesia minim," ujarnya saat dihubungi Republika, Ahad (16/5).

Artinya, dia melanjutkan, kasus Covid-19 di bawah permukaan berjumlah lebih banyak. Ia menjelaskan, saat ini lebih banyak klaster yang tidak bisa diidentifikasi karena lebih banyak orang yang membawa virus ini. Apalagi, ia menilai pergerakan orang yang jauh lebih banyak yang ikut memperburuk situasi saat ini dibandingkan tahun lalu. Persoalan semakin ditambah dengan adanya ancaman varian baru virus seperti dari India yang lebih cepat menular.

"Jadi, mengenai ledakan kasus jangan ditanya lagi. Tunggu hanya beberapa bulan lagi, contohnya seperti di India," katanya.

Ia menilai pemerintah saat memutuskan aktivitas terkait mudik tampaknya tidak belajar dari pengalaman ledakan kasus Covid-19 usai Lebaran tahun lalu. Menurutnya, libur Idul Fitri 2020 punya dampak signifikan dalam kenaikan kasus harian Covid-19 sampai 93 persen. Kemudian, dia melanjutkan, kematian mingguan meningkat sampai 66 persen.

Nantinya, dia menambahkan, kelompok yang sadar kesehatan bisa membawa keluarganya berobat ke rumah sakit. Kemudian, yang menjadi permasalahan adalah kelompok yang paling rentan, baik lanjut usia (lansia) atau memiliki penyakit penyerta (komorbid) yang semakin terekspos virus ini.

Jika lonjakan kasus setelah Lebaran benar-benar terjadi, Dicky mengaku iba dengan tenaga kesehatan yang tidak mampu menghadapi orang yang terinfeksi virus yang berobat sebanyak itu. Tak hanya tenaga kesehatan yang kewalahan, ia menilai nantinya yang mengalami masalah adalah masyarakat yang ada di rumah.

Menurutnya, ledakan kasus ini kemungkinan akan mengobati diri dengan cara isolasi rumah. Ia mengutip hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2019 lalu bahwa sebanyak 80 persen penduduk Indonesua mengobati dirinya sendiri di rumah. "Jadi, kalau mengalami fatalitas Covid-19 kemudian meninggal dunia, ya di rumah," katanya.

Untuk mengatasi masalah ini, ia meminta pemerintah melakukan mitigasi ledakan kasus Covid-19 supaya tak jadi tsunami. Ia menyebutkan ada delapan strategi yang harus dilakukan. Pertama, respons cepat, kuat, dan terukur. Artinya setiap level pemerintahan dan sektor bersiap menghadapi skenario terburuk. Kedua, dia melanjutkan, strategi komunikasi risiko dibangun dan dijaga kualitasnya untuk membangun persepsi risiko yang sama semua pihak.

"Strategi ketiga adalah penguatan surveilans, fasilitas kesehatan, komunitas, dan genom," katanya.

Strategi keempat, dia melanjutkan, adalah program deteksi kasus secara aktif di masyarakat. Kelima adalah penguatan sistem rujujan, layanan fasilitas kesehatan, ketersediaan alat kesehatan dan sumber daya manusia. Strategi keenam adalah akselerasi vaksinasi terhadap kelompok lansia dan komorbid.

Strategi ketujuh, dia melanjutkan, literasi kenormalan baru yang mendukung protokol kesehatan 5M dengan pemberdayaan publik. Strategi terakhir, dia melanjutkan, penyiapan opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jawa-Bali dan luar Jawa terpilih.

Pemerintah akan melakukan beberapa upaya untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19. Di antaranya adalah dengan menerapkan mikrolockdown di level RT hingga kelurahan/desa.

"Ada mikrolockdown di level RT/RW/lurah/desa  dengan karantina selama lima hari saat pemudik kembali. Ini diawasi posko tangguh," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Republika, Ahad (16/5).

Upaya kedua, dia melanjutkan, yaitu dengan melakukan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, termasuk penguatan tes dan pelacakan. Sementara itu, ia menyebutkan upaya ketiga yaitu penyiapan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengantisipasi lonjakan kasus. Ini termasuk memastikan ketersediaan tempat tidur, obat, oksigen, ventilator.

Upaya terakhir, dia melanjutkan, memastikan Satgas Covid-19 mengambil langkah untuk penegakan aturan prokes. Untuk melaksanakan upaya tersebut, dia melanjutkan, dibutuhkan dukungan semua pihak, termasuk dengan Satgas Covid-19.

Larangan mudik Lebaran. - (Republika)

 

 
Berita Terpopuler