Pengunjung Tempat Wisata Wajib Dibatasi 50 Persen

Objek wisata dinilai dapat menimbulkan kerumunan.

Wihdan Hidayat / Republika
Warga menikmati hari libur lebaran di Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta, Ahad (16/5).
Rep: Muhammad Rizki Triyana Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Perekonomian Airlanga Hartato angkat bicara terkait pembukaan objek wisata yang bisa memicu kerumunan dan berpotensi menularkan Covid-19 di tengah larangan mudik lebaran.

Airlangga mengatakan pemerintah telah mengatur dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara mikro untuk melaksanakan prokes serta menerapkan jumlah kapasitas pengunjung yang tidak lebih dari 50 persen.

Ia menambahkan, penerapan peraturan tersebut juga telah diatur oleh pemerintah daerah setempat. Ia menegaskan catatan dalam regulasi yang dibuat dalam PPKM ialah menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

 

 

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
Berita Terpopuler