Rusia Kutuk Serangan Pasukan Israel di Masjid al-Aqsa

Rusia meminta semua pihak untuk menahan diri

Anadolu Agency
Korban luka dalam serangan polisi Israel di komplek masjid al-Aqsha
Rep: Rizky Jaramaya Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Kementerian Luar Negeri Rusia pada Sabtu (8/5) mengutuk serangan Israel terhadap warga sipil Palestina di kompleks Masjid al-Aqsa. Rusia meminta semua pihak untuk menahan diri agar tidak terjadi peningkatan eskalasi kekerasan. 

Baca Juga

"Kami mengutuk keras serangan terhadap warga sipil. Kami meminta semua pihak untuk menahan diri dari langkah apa pun yang penuh dengan eskalasi kekerasan," ujar pernyataan Kementerian Luar Negeri, dilansir Anadolu Agency, Ahad (9/5).

Rusia menegaskan kembali posisinya bahwa, perampasan tanah dan properti yang terletak di atasnya, serta penciptaan permukiman oleh Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, tidak memiliki kekuatan hukum. "Tindakan semacam itu merupakan pelanggaran hukum internasional dan menghambat pencapaian penyelesaian damai berdasarkan pembentukan dua negara - Palestina dan Israel," ujar Kementerian Luar Negeri Rusia.

Pasukan Israel menyerang Masjid al-Aqsa, Gerbang Damaskus di Kota Tua, dan distrik Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur pada Jumat (7/5) malam. Sebanyak 205 warga Palestina mengalami luka-luka dalam serangan itu. Pasukan Israel menyerang umat Muslim yang sedang melaksanakan ibadah shalat tarawih di Masjid al-Aqsa. 

 

Pasukan Israel menembakkan granat kejut, gas air mata, dan peluru berlapis karet untuk membubarkan jamaah Muslim dari Masjid al-Aqsa, situs tersuci ketiga di dunia bagi umat Islam, pada Jumat malam. Ketegangan juga meningkat di distrik Sheikh Jarrah baru-baru ini. Pemukim Israel mengerumuni daerah itu setelah pengadilan Israel memerintahkan penggusuran keluarga Palestina.

Sejak 1956, total 37 keluarga Palestina tinggal di 27 rumah di lingkungan itu. Namun, pemukim ilegal Yahudi telah mencoba untuk mendorong mereka keluar berdasarkan undang-undang yang disetujui oleh parlemen Israel pada 1970.

Israel menduduki Yerusalem Timur selama perang Arab-Israel 1967. Zionis Israel mencaplok seluruh kota pada tahun 1980, sebuah tindakan yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional. Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dipandang sebagai wilayah pendudukan menurut hukum internasional, sehingga membuat semua permukiman Yahudi di sana dianggap ilegal. 

 
Berita Terpopuler